jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah melakukan prarekonstruksi kasus pembunuhan terhadap perempuan bernama Rizky Sukma Jayanti atau RSJ (33) terapis bekam, yang mayatnya ditemukan setengah terkubur di kolong Tol Jatikarya, Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat pada Jumat (6/8).
Prarekonstruksi itu digelar di lokasi tempat mayat korban ditemukan.
BACA JUGA: Jokowi Berikan Bonus ke Para Atlet, Greysia Polii-Apriyani Rahayu Dapat Sebegini, Wow
Total yang diperagakan oleh tersangka bernama Muhammad Ali Al Rasyid alias Habib itu sebanyak sepuluh adegan.
Berdasarkan pantauan jpnn.com, di lokasi pada adegan sebelas hingga 20 secara garis besar memperlihatkan aksi adu mulut tersangka mulai dari perjalanan pulang dari Citeureup, Bogor, hingga menampilkan kekerasan yang membuat RSJ tewas.
BACA JUGA: Warga Sudah Mengingatkan Para Santri Itu, tetapi Tidak Didengar, Suasana jadi Mencekam
Panit II Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Reza Pahlevi mengatakan pembunuhan terlihat pada adegan 16 dan 17.
"Tersangka menghabisi korban dengan cara memukul, setelahnya korban dicekek dan dibekap sampai lemas," kata Reza di Polda Metro Jaya, Jumat (13/8).
BACA JUGA: Masyarakat Informasikan Keberadaan Agus dan Angga, Reskrim Bergerak, Lihat Tuh
Reza membeberkan alasan tersangka mengubur korban di atas gundukan pasir.
"(Dikubur) karena TKP gelap pas malam, kurang penerangan," ujar Reza.
Namun, pada adegan terakhir yakni 20 yang menurut tersangka sudah aman, ternyata tangan korban masih menyembul.
"Adegan terakhir yang dirasa tersangka cukup, ternyata masih kelihatan tangan korban yang tidak tertutupi tanah," ungkap Reza.
Kasus itu terungkap berawal dari pengakuan seorang saksi, teman dari RSJ yang sempat dikirimi share location oleh korban.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan lokasi itu mengarah ke sebuah vila di kawasan Bogor, Jawa Barat.
"Penyidik melakukan pendalaman, ditemukan seorang yang bekerja sebagai penjaga vila. Inisial penjaga vila D sebagai saksi, yang mengetahui kalau korban memang terakhir ketemu sama dia," ujar Yusri, Kamis (12/8).
Polisi kemudian melakukan penelusuran untuk menangkap pelaku, hingga mendapat informasi bahwa pelaku dan korban sempat menuju wilayah Citeureup, Bogor.
"Jadi berhenti di salah satu rumah milik temannya, inisial A. Pada saat itu pelaku mengaku merasa kurang sehat. Sampai di rumah A dilakukan bekam," kata Yusri.
Penyidik pun mendapatkan kediaman pelaku berdasarkan informasi saksi tersebut.
"Karena lepas dari sana, menurut keterangan tersangka setelah kami amankan, bahwa memang sempat terjadi cekcok antara tersangka dengan korban," tutur Yusri.
Pelaku ditangkap di Jalan Cilangkap Tapos, Kota Depok pada 10 Agustus 2021.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP sub 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan hukuman mati. (mcr3/jpnn)
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama