jpnn.com, BEKASI - Polisi menangkap pria berinisial BD (26) pelaku pembunuhan seorang waria di sebuah salon, Jalan Sukamantri, Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi pada Kamis (29/9) lalu.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan pelaku merupakan karyawan korban.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Terhadap Ibu dan Anak di Kuansing
Adapun pelaku membunuh korban karena sakit hati.
"Ada perselisihan di antara mereka, kemudian ada kata-kata atau kalimat yang tidak dapat diterima hatinya (pelaku)," kata Gidion kepada wartawan, Sabtu (8/10).
BACA JUGA: Video Viral Waria Bertingkah Aneh dan Nyaris Dihakimi Massa di Bekasi, Ternyata
Gidion menyebut pelaku melakukan pembunuhan saat korban sedang tidur.
Pelaku membunuh korban menggunakan cobek.
BACA JUGA: Kasus Pembunuhan di Kebun Kopi Terungkap, Pelaku Ternyata Edo Agus, Menangis Saat Diinterogasi
"(Pelaku membunuh korban) dengan cara memukul leher dan mulut korban sebanyak tiga kali menggunakan batu cobek pada saat korban sedang tidur," ujar Gidion.
Seusai membunuh korban, pelaku kabur ke daerah Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Adapun mayat korban ditemukan warga dalam kondisi membusuk pada Senin (3/10).
"Kemudian (mayat korban) ditemukan hari Senin berarti ditemukan sekitar empat hari (setelah pembunuhan), kondisi jenazah ada kerusakan sel (busuk)," beber Gidion.
Adapun pelaku ditangkap polisi pada Rabu (5/10) lalu.
Pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (cr1/jpnn)
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi