jpnn.com, JAKARTA - Banyak pemda kebingungan dengan aturan mengenai formasi PPPK 2024 yang dinilai mengambang.
Kebingungan itu berimbas pada pengusulan formasi PPPK guru, teknis, dan tenaga kesehatan (nakes) yang ditenggat sampai 31 Januari 2024.
BACA JUGA: Menjelang Seleksi PPPK 2024, Pemda Dinilai Sewenang-wenang, Honorer Ketakutan
"Sesuai informasi pejabat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), mereka siap mengusulkan formasi PPPK 2024 untuk guru dan tendik," kata Ketua Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Tenaga Kependidikan (Tendik) Sutrisno kepada JPNN.com, Rabu (24/1).
Sutrisno mengungkapkan honorer non-K2 tendik makin gencar mendekati pemda.
BACA JUGA: Seleksi PPPK 2024: Honorer Punya Waktu 4 Hari Lagi, Jangan Sampai Terlambat
Tujuannya agar pemda memaksimalkan usulan formasi kebutuhan PPPK tahun ini.
Namun, masih banyak pemda ternyata yang mengaku kebingungan dengan aturan atau arahan pusat.
BACA JUGA: Seleksi PPPK 2024, Ada Kabar Baik untuk Guru Honorer, Semoga Tuntas
"Jadi, pemda bingung karena aturannya mengambang terutama untuk jenis formasi," ujarnya.
Sebetulnya kata Sutrisno, banyak Pemda siap mengusulkan kuota untuk tendik.
Masalah lain yang menjadi bahan diskusi FHNK2I dengan pemda adalah soal data honorer.
Pemerintah hanya mengambil database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sementara, sebagain besar tendik khususnya penjaga sekolah tidak terdata di BKN.
"Mohon pemerintah segera menerbitkan regulasi untuk honorer yang tidam terdata di BKN. Kalau aturan mengambang, Pemda bimbang," tegasnya.
Beberapa waktu lalu, FHNK2I Tendi telah bertemu Dinas Pendidikan, Badan Kepegawaian dan BKPSDM.
Kabupaten Banyumas ada titik terang bagi honorer tendik berijazah SD dan SMP
Sutrisno mengungkapkan dalam pertemuan tersebut ada dua hal penting yang diusulkan.
Pertama, mengusulkan kuota PPPK 2024 sebanyak 1.500 untuk pendidik dan tendik, baik untuk honorer K2 maupun non-K2.
Kedua, afirmasi ijazah dan masa kerja.
Menurut Sutrisno, afirmasi ini krusial karena banyak honorer tendik masa kerjanya belasan tahun, bahkan puluhan tahun.
Akan tetapi, ijazahnya kebanyakan SD dan SMP.
Memang, kata Sutrisno, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas sudah mengeluarkan surat edaran soal usulan kebutuhan CASN 2024.
Salah satu ketentuan surat MenPAN-RB Azwar Anas itu ialah mengakomodasi honorer lulusan minimal SD.
Namun, pemda masih butuh regulasi tambahan untuk memperkuat langkah pemda.
"Jadi, pemda masih butuh regulasi tambahan dari pusat untuk mengakomodasi honorer lulusan SD dan SMP ini, apalagi banyak yang belum masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN)," terangnya.
Adapun sikap kepala Dinas Pendidikan dan BKPSDM sebagai berikut:
1. Dinas Pendidikan dan BKPSDM akan mengusulkan formasi ASN 2024 semaksimal mungkin sesuai arahan dari pusat.
2. Honorer yang berijazah SD dan SMP juga akan diusulkan sesuai SE MenPAN-RB.
3. Yang akan diselesaikan terutama honorer yang sudah terdata pada pendataan non-ASN 2022.
Bagi yang belum terdata nantinya akan mengacu pada regulasi pemerintah pusat.
4. Untuk kuota disesuaikan kemampuan pemda, karena anggaran untuk gaji pegawai saat ini sudah melewati batas maksimal 20% APBD.
5. Saat ini pemda masih menunggu aturan dan mekanisme penerimaan PPPK 2024 sambil menyelesaikan hasil seleksi PPPK 2023.
"Saat ini teman-teman di berbagai daerah sudah mulai merapat ke Pemda untuk mengusahakan kuota dan formasi PPPK 2024 untuk tendik," ucapnya.
Selain itu, tambah Sutrisno, BKPSDM telah menyampaikan akan mengusulkan formasi jabatan yang sesuai dengan ijazah SD atau SMP. Ini menjadi kabar yang sangat menggembirakan honorer tendik. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jutaan Honorer Jangan Full Senyum Dulu, Seleksi PPPK 2024 Tetap Mencemaskan
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Mesyia Muhammad