Pemda dan Keberanian Selamatkan Nyawa Warga dari Ancaman Covid-19

Oleh: Laode Ida

Selasa, 31 Maret 2020 – 02:50 WIB
Komisioner Ombudsman Rapublik Indonesia (ORI) La Ode Ida. Foto: Dokpri for JPNN.com

jpnn.com - Penanganan covid-19 harus diniatkan dan diposisikan murni sebagai program kemanusiaan, bagian dari ekspresi nyata keberpihakan dan atau tanggung jawab pemerintah dalam melindungi warganya agar terbebas dari wabah penyakit mematikan itu.

Oleh karena itu, harapannya agar tak ada yang kehilangan nyawa atau setidaknya diminimalisasi pada tingkat serendah mungkin. Memang harus ektra serius, karena cara penyebaran virus ini jauh dari kemampuan deteksi manusia -- virus yang viral begitu cepat masuk dalam tubuh dan mengancam keselamatan jiwa manusia.

BACA JUGA: Covid-19 Dalam Pandangan Agama

Karena sudah telanjur mewabah secara luas sejagad, maka tak boleh lagi saling menyalahkan, dan tentu tak boleh juga saling curiga atau resisten dengan masukan dari semua pihak, termasuk kritikan.

Sebaliknya semua pihak harus dilibatkan untuk berpartisipasi dalam menangani warga yang sudah terinfeksi, dan mencegah agar tidak menular ke warga lain.

BACA JUGA: Pemprov Sumut Naikkan Status Daerah Terkait Penanganan Wabah Virus Corona

Karena lokus (tempat korban) peristiwanya di daerah, maka secara teknis yang bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan adalah pemerintah daerah. Maka saya secara pribadi maupun kelembagaan (Ombudsman) fokus pada kebijakan dan geliat para pimpinan serta pejabat di daerah dalam penanganan wabah covid ini.

Makanya mengapa saya apresiasi beberapa kepala daerah yang begitu aktif nan terpublikasi kebijakan dan aksi-aksi lapangan mereka. Misalnya Gubernur Papua dan Sulawesi Tengah termasuk Bupati Tolitoli, dan Bupati Tegal yang secara berani ambil langkah diskresi dengan lakukan lockdown di daerah mereka; atau Gubernur DKI Jakarta yang begitu giat bergerak dan menyemangati aparatnya dalam menangani covid-19.

BACA JUGA: Ajudan Pribadi Positif COVID-19, Wagub Sumut Musa Rajekshah Jalani Karantina Mandiri

Semua itu, saya percaya, berangkat dari kehendak mulia untuk menyelamatkan nyawa-nyawa dari warga mereka yang hari-hari ini terancam dengan virus corona itu.

Dalam kaitan itu, barangkali perlu lebih meluaskan pengaruh gerakan mereka itu ke daerah-daerah lain yang hingga saat ini belum bersikap tegas.

Saya berpikir, di hari-hari ke depan ini, para kepala daerah melakukan setidaknya 6 (enam) langkah strategis berikut ini:

Pertama, kepala daerah harus memastikan agar petugas yang berada pada baris terdepan (front liners) tetap memiliki semangat dalam arti segala kebutuhan dalam pekerjaan mereka harus terpenuhi.

Para tenaga medis (dokter dan paramedis) harus terjamin keselamatannya dalam bekerja (APD harus benar-benar sesuai standar), dan tak berpikir kebutuhan rumah tangga mereka. Karena mereka adalah pejuang keselamatan jiwa manusia dari ancaman virus yang viral. Jika mungkin para tenaga medis itu difasilitasi dengan akomodasi penginapan khusus selama masa covid-19 ini.

Kedua, kepala daerah harus berani mengambil diskresi, yakni melakukan karantina wilayah. Kebijakan ini dimaksudkan untuk memutus rantai viralnya covid-19 dari yang sudah terinfeksi baik yang sudah ketahuan positif maupun yang belum ketahuan. Dari mereka yang belum ketahuan terkena covid-19 atau tidaknya inilah yang potensial menjadi penyebar virus corona.

Maka untuk itulah perlu dibatasinya pergerakan orang dalam tempo (menurut para ahli virus) selama dua minggu. Jika tidak melakukan ini, maka potensi penyebarannya makin luas, yang berarti penanganannya sangat panjang dan tak menentu kapan berakhirnya.

Ketiga, terkait dengan poin kedua, diperlukan anggaran khusus dari APBD. Menkeu melalui PMK-nya Nomor 19 Tahun 2020 telah memberi pijakan administrasi bagi pemda untuk melakukan revisi anggaran, merealokasi untuk pembiayaan penanggulangan covid-19. Itu artinya, para kepala daerah harus rapat khusus dengan DPRD untuk memutuskan alokasi anggaran dimaksud. Kita bersyukur kalau Pemprov Sulawesi Tenggara sudah melakukan ini seperti yang disampaikan oleh Plt Sekda Provinsi Sultra. Namun, saya kira harus dikonfirmasi apakah betul seluruh daerah Sultra sudah melakukan itu.

Keempat, yang harus dipastikan juga adalah dana untuk kompensasi bagi pekerja informal dan buruh harian dengan akan diberlakukannya kebijakan lockdown atau karantina wilayah. Pemda harus menjamin itu.

Kelima, perlu dukungan relawan dari masyarakat untuk membantu pencegahan, termasuk pembiayaan penanganan covid-19. Perlu melibatkanlah figur-figur kredibel untuk memotori gerakan relawan ini.

Keenam, perlu tampilnya figur kepala daerah sebagai simbol negara yang terlibat langsung menangani covid-19 ini. Figur kepala daerah harus tampil bersemangat melebihi gugus tugas yang berada pada garis terdepan. Tidak boleh takut.(***)

Penulis adalah Komisioner Ombudsman Republik Indonesia dan Mantan Wakil Ketua DPD RI


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler