Pemda Diharapkan Kawal Fatwa Haram MUI Soal Atribut Agama Lain

Sabtu, 17 Desember 2016 – 21:07 WIB
Ilustrasi. Foto: dok jpnn

jpnn.com - SUKABUMI – MUI Sukabumi menyambut baik terbitnya fatwa yang mengharamkan umat Islam menggunakan atribut agama lain. Fatwa tersebut dikeluarkan MUI pusat beberapa hari yang lalu.

Sekretaris MUI Kota Sukabumi M Kusoy mengaku sangat setuju dengan fatwa tersebut. Karena itu, dia berharap semua umat Islam mengikuti apa yang sudah diputuskan Komisi Fatwa MUI.

BACA JUGA: Bank Muamalat Salurkan Bantuan Kepada Korban Gempa Aceh

“Memang demikian, menggunakan atribut di luar agama kita haram,” tegasnya kepada Radar Sukabumi, Jumat (16/12).

Dia menyangkan jika fatwa tersebut dikait-kaitkan dengan isu toleransi umat beragama. Pasalnya, kedua hal tersebut sama sekali tidak berkaitan.

BACA JUGA: Gempa Susulan di Pidie Jaya Diperkirakan Berlangsung Lama

Kusoy mengatakan, larangan memakai atribut nonmuslim menyangkut iman seorang muslim. 

“Menolak bukan berarti tidak menghormati. Tapi, memakai artibut nonmuslim di peringatan orang lain itu tidak benar,” terangnya.

BACA JUGA: Laut Harus Jadi Pendorong Ekonomi Rakyat Gorontalo

Apalagi, lanjut dia, fatwa haram tersebut tentunya berangkat dari hasil kajian keagamaan yang sangat mendalam serta untuk kemaslahatan masyarakat.

Tugas MUI pula untuk memberitahukan kepada masyarakat mengenai mana yang baik serta buruk dan mana yang halal serta haram.

“Itu merupakan hasil dari kajian ajaran Islam. Berangkatnya dari ‘lakum dinukum waliyadin”,” beber Kusoy.

Kusoy juga sangat menyangkan jika masih ada umat yang tidak menghiraukan fatwa tersebut.

“Silakan saja, nanti urusan dosa besar atu kecilnya biar Allah SWT yang mengaturnya. Tapi, semua umat Islam harus melaksanakan hal itu,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua MUI Kabupaten Sukabumi A Komarudin mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawalan terhadap penerapan fatwa tersebut. Sehingga dilaksanakan oleh semua lapisan masyarakat muslim di Kabupaten Sukabumi. 

“Setelah itu dikeluarkan, kami akan mengawal semua itu sampai ke basis masyarakat. Agar, fatwa haram menggunakan atribut nonmuslim diketahui dan dilaksanakan,” tegas Komarudin.

Di samping itu, lanjut Komarudin, pihaknya mengharapkan para pemangku kebijakan di lingkungan Kabupaten Sukabumi juga ikut memastikan fatwa MUI diikuti masyarakat.

Pasalnya, fatwa MUI yang dikeluarkan berdasarkan hasil kajian keagamaan serta untuk kemaslahatan umat Islam.

“Masyarakat muslim jangan ikut-ikutan menggunakan atribut agama lain dan semua ini harus dilakukan. Mudah-mudahan, tugas menyampaikan fatwa kepada masyarakat dibantu oleh pihak pemerintah,” harapnya.

Seperti diketahui, fatwa larangan menggunakan atribut agama lain dikeluarkan MUI 14 Desember 2016 lalu. Terbitnya fatwa

Ada dua ketentuan dalam fatwa tersebut. Pertama, atribut kegamaan nonmuslim hukumnya haram. Kemudian mengajak serta memerintah penggunaan atribut nonmuslim juga haram. (cr5/t/dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tantangan Ajaran Samin Mempertahankan Nilai Kejujuran dan Persaudaraan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler