JAKARTA - Pembanguan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) maupun PNS sering terganjal hanya karena masalah perizinan. Pasalnya, banyak daerah yang mempersulit perizinan pembangunan perumahan yang disiapkan pihak pengembang. Akibatnya, rumah bagi MBR maupun PNS yang harusnya sudah terbangun sering tertunda bahkan gagal dibangun.
"Kendala perizinan pembangunan rumah di berbagai daerah masih terjadi. Ini yang menyebabkan pembangunan perumahan sering terganjal," kata Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz dalam siaran pers yang diterima JPNN, Sabtu (19/1).
Dia pun meminta Pemda memberikan kemudahan izin pembangunan rumah sesuai peraturan daerah yang berlaku. Kemenpera terus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (kemendagri) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait kemudahan perizinan dan insentif yang bisa diperoleh para pengembang.
"Masalah perizinan juga telah dikomunikasikan secara intens dengan Mendagri dan Kepala BPN namun hasilnya bertahap. Saat ini baru ada pembebasan biaya IMB untuk bangunan yang dibangun oleh pemerintah dan bebas biaya sertifikasi bagi bangunan yang dibangun oleh pemerintah," terangnya.
Ke depan, lanjutnya, diharapkan biaya IMB dan sertifikasi bisa gratis sama seperti bangunan negara. Terkait dengan insentif bagi para pengembang yang membangun rumah sederhana, Kemenpera telah memberikan kemudahan pembangunan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) seperti jalan dan saluran air untuk pengembang dengan sistem reimburst. Dengan demikian, pengembang bisa mengklaim PSU yang telah dibangun dengan beberapa persyaratan yang telah ditentukan.
Sementara itu, Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI) Setyo Maharso menyatakan, beberapa masalah perizinan yang dihadapi pengembang di daerah adalah belum adanya peraturan perizinan yang belum seragam di daerah. Jadi ada perbedaan perizinan perumahan antara daerah satu dengan lainnya.
"REI mengusulkan pentingnya perizinan perumahan satu atap yang mungkin dapat dilakukan dengan melakukan penandatanganan SKB antara Menpera dengan Mendagri sehingga masalah perizinan yang beragam di daerah dapat teratasi," tandasnya.(esy/jpnn)
"Kendala perizinan pembangunan rumah di berbagai daerah masih terjadi. Ini yang menyebabkan pembangunan perumahan sering terganjal," kata Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz dalam siaran pers yang diterima JPNN, Sabtu (19/1).
Dia pun meminta Pemda memberikan kemudahan izin pembangunan rumah sesuai peraturan daerah yang berlaku. Kemenpera terus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (kemendagri) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait kemudahan perizinan dan insentif yang bisa diperoleh para pengembang.
"Masalah perizinan juga telah dikomunikasikan secara intens dengan Mendagri dan Kepala BPN namun hasilnya bertahap. Saat ini baru ada pembebasan biaya IMB untuk bangunan yang dibangun oleh pemerintah dan bebas biaya sertifikasi bagi bangunan yang dibangun oleh pemerintah," terangnya.
Ke depan, lanjutnya, diharapkan biaya IMB dan sertifikasi bisa gratis sama seperti bangunan negara. Terkait dengan insentif bagi para pengembang yang membangun rumah sederhana, Kemenpera telah memberikan kemudahan pembangunan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) seperti jalan dan saluran air untuk pengembang dengan sistem reimburst. Dengan demikian, pengembang bisa mengklaim PSU yang telah dibangun dengan beberapa persyaratan yang telah ditentukan.
Sementara itu, Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI) Setyo Maharso menyatakan, beberapa masalah perizinan yang dihadapi pengembang di daerah adalah belum adanya peraturan perizinan yang belum seragam di daerah. Jadi ada perbedaan perizinan perumahan antara daerah satu dengan lainnya.
"REI mengusulkan pentingnya perizinan perumahan satu atap yang mungkin dapat dilakukan dengan melakukan penandatanganan SKB antara Menpera dengan Mendagri sehingga masalah perizinan yang beragam di daerah dapat teratasi," tandasnya.(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PLTU Terendam Banjir, 1.199 Gardu Dimatikan PLN
Redaktur : Tim Redaksi