jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengingatkan pemerintah daerah (pemda) di seluruh Indonesia agar memberikan perhatian khusus terhadap pelaksanaan pembangunan sektor ketenagakerjaan. Perencanaan yang baik maka akan mampu menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan, mengurangi pengangguran, mencegah PHK dan terjalinnya hubungan industrial antara pengusaha-pekerja di wilayahnya masing-masing.
Sekjen Kemnakertrans Abdul Wahab Bangkona mengatakan, untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan sektor ketenagakerjaan di Indonesia, pemerintah daerah dan instansi pembina sektor terkait diwajibkan menyusun perencanaan tenaga Kerja sebagai dasar penyusunan kebijakan, strategi dan program ketenagakerjaan yang berkesinambungan.
BACA JUGA: Susunan Kabinet Jokowi yang Beredar, Cerminan Bagi-bagi Kursi
“Untuk mendukung Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah ( RPJMD) dan RPJM Nasional, perencanaan tenaga kerja di tingkat pusat dan daerah harus dilakukan dengan serius, konsisten dan tepat sasaran," kata Wahab Bangkona di Kantor Kemnakertrans Jakarta pada Senin (12/5).
Dikatakan, Abdul Wahab, Nantinya, dengan perencanaan yang baik, penyediaan tenaga kerja akan lebih terarah terutama untuk memenuhi kebutuhan perusahaan, baik milik pemerintahan maupun swasta. Penyiapan tenaga kerja akan diusahakan untuk meningkatkan jumlah tenaga kerja formal di Indonesia
BACA JUGA: PKB: Rhoma Irama Belum Tarik Dukungan
“Dengan perencanaan yang baik maka akan tersedia tenaga kerja yang mampu melakukan pekerjaan yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja di daerah setempat," kata Wabab.
Selain soal pengangguran dan pasar kerja, kata Abdul Wahab, bidang ketenagakerjaan, pemda wajib memperhatikan berbagai indicator ketenagakerjaan diantaranya meliputi perencanaan tenaga kerja, penduduk dan tenaga kerja, kesempatan kerja, pelatihan dan kompetensi kerja.
BACA JUGA: Udar Pristono: Beli Transjakarta Seperti Beli Telur Satu Truk
“Selain itu indikator lainnya yang tak kalah penting adalah upaya peningkatan produktivitas tenaga kerja, pola hubungan industrial, kondisi linghkungan kerja, pengupahan dan kesejahteraan tenaga kerja dan jaminan sosial tenaga kerja,” kata Abdul Wahab.
Abdul Wahab menambahkan apabila dikelola dengan baik, maka pemda akan memperoleh penilaian Indeks Perencanaan Kerja yang baik yang bisa bisa menjadi acuan dasar untuk mengukur tingkat keberhasilan pembangunan ketenagakerjaan di daerah, bahan evaluasi kebijakan dan programketenagakerjaan daerah serta sarana pemicu (trigger) agar melaksanakan pembangunan ketenagakerjaan secara optimal. (adv)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SDA Ajak SBY Gabung dengan Prabowo
Redaktur : Tim Redaksi