Pemda Diminta Tekan Praktek Pungli

Terkait Upaya Peningkatan Upah Pekerja

Selasa, 30 Oktober 2012 – 22:51 WIB
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar meminta Pemerintah Daerah (Pemda) menekan praktek ekonomi berbiaya tinggi di daerahnya masing-masing. Langkah ini perlu dilakukan karena hanya memberatkan dunia usaha yang berimbas kepada rendahnya pengupahan kepada pekerja. 

“Salah satu upaya untuk menaikkan upah pekerja/buruh adalah dengan menekan dan menghilangkan penyebab-penyebab terjadinya ekonomi biaya tinggi yang memberatkan dunia usaha di Indonesia” terang Muhaimin di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Senin (30/10).

Menurutnya, selama ini ongkos usaha yang mahal menjadi  penghambat ekonomi yang membuat para pengusaha kesulitan  mengembangkan usahanya dan menaikkan upah pekerja secara signifikan. Maka itu, pemerintah akan mendorong pemda dapat memperbaiki iklim ketenagakerjaan di daerahnya

“Misalnya, dengan cara menghilangkan praktek-praktek pungli, mempermudah perizinan yang berbelit-belit  dan biaya-biaya tidak jelas lainnya yang selama ini membebani pengusaha,” kata Muhaimin.

Menteri yang akrab disapa Gus Imin ini merasa optimis dunia usaha di Indonesia bisa menaikan upah buruh bila terjadi penurunan biaya produksi, penekanan ekonomi biaya tinggi (high cost economy), perbaikan infrastruktur dan proses perijinan yang mudah dan murah.

“Asalkan ekonomi biaya tinggi di daerah-daerah bisa ditekan, maka para pengusaha tidak akan merasa keberatan meningkatkan upah pekerja/buruh. Kita terus dorong pemda untuk mewujudkan hal tersebut,” tuturnya.

Dijelaskan, Kemenakertrans telah menerbitkan  Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No.13 Tahun 2012  tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak yang merupakan penyempurnaan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 17/MEN/ VII1/2005.

Dalam penyempurnaan permenakertrans baru jumlah jenis kebutuhan yang semula 46 jenis komponen KHL berubah menjadi 60 jenis komponen KHL. Selain itu terdapat 8 jenis penyesuaian/ penambahan  jenis kualitas dan kuantitas KHL serta 1 perubahan jenis kebutuhan. (cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK akan Periksa Tersangka Lain Terkait Kasus Simulator

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler