jpnn.com - MATARAM – Pemerintah daerah (Pemda) masih kelabakan menghadapi ulah makelar tanah. Mereka berlindung dibalik “topengnya” sebagai investor, menguasai lahan puluhan tahun tetapi tak kunjung melaksanakan kewajibannya untuk membangun.
“Gara-gara makelar tanah ini, banyak lahan atau aset yang terlantar,” kata Asisten III Setda NTB H Lalu Syaffi, seperti dilansir Lombok Post (JPNN Group), Selasa (31/5).
BACA JUGA: Mengharukan, Pasutri Tewas Terbakar dalam Posisi Bersujud
Kabupaten/kota pun diharapkan segera menyiapkan amunisi untuk mengusir para investor abal-abal tersebut. Amunisi itu bisa berupa peraturan daerah (perda) yang mengatur soal pembayaran pajak khusus bagi investor yang menelantarkan lahan mereka.
“Kalau mereka menelantarkan lahan, buatkan pajak besar-besar dan harus dibayar. Kalau mereka gak sanggup bayar, nanti kan kabur sendiri,” kata Syafii.
BACA JUGA: Pasangan Mesum Hampir Buka Baju, Hayo Lhooo...
Menurutnya, aturan pengenakan pajak bagi lahan yang diterlantarkan investor itu bisa saja diatur dalam Perda. Namun, ia menyayangkan, sejauh ini, belum ada kabupaten/kota yang punya nyali untuk melawan para investor abal-abal.
“Makanya kita dorong kabupaten/kota ini untuk beranilah siapkan perda seperti itu. Hadapi makelar tanah ini, kalau perlu sampai meja hijau,” tegas Syafii.
BACA JUGA: Pemuda Remas Payudara Ibu Muda, Ternyata Masih Saudara
Ia membeberkan, kasus penelantaran lahan oleh investor di NTB masih marak terjadi, khususnya di area-area wisata. Banyak lahan yang dikuasai oleh investor puluhan tahun tetapi masih dianggurkan. Lahan itu justru sengaja disiapkan untuk dijual kembali pada investor lain dengan harga berkali-kali lipat.
“Praktik para makelar tanah ini kan jelas menghambat pembangunan kita. Investor yang benar-benar serius jadi sulit masuk karena dapat lahan, lahan jadi mahal karena dikuasai para makelar ini,” ungkap Syafii.
Catatan Lombok Post, salah satu contoh penelantaran lahan ini, terdapat di Desa Malaka, Lombok Utara. Tak tanggung-tanggung, disinyalir ratusan hektar tanah yang dikuasai oleh investor abal-abal. Meski sudah dikuasi sejak puluhan tahun lalu, lahan-lahan tersebut tak juga dimanfaatkan untuk kegiatan pembangunan. Padahal saat jual beli dahulu, mereka berjanji akan segera membangun usaha penginapan.(JPG/uki/fri/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Setahun, Polres Purworejo Keluarkan 8.621 Tilang untuk Pelajar
Redaktur : Tim Redaksi