Pemda Harus Anggarkan Rambu Batas Kecepatan

Rabu, 23 September 2015 – 01:04 WIB
Foto ilustrasi.dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.

Meski batas kecepatan kendaraan sebelumnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, namun dengan keluarnya permehub tersebut, maka dibutuhkan lagi banyak rambu-rambu lalulintas.

BACA JUGA: Ini Sanksi untuk PO dan Bus yang Bandel Selama Lebaran

Di pasal 3 ayat (4) Permenhub Nomor 111 Tahun 2015 itu secara rinci disebutkan, kecepatan paling rendah 60 kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan.

Selanjutnya, paling tinggi 80 kilometer per jam untuk jalan antar kota, paling tinggi 50 kilometer per jam untuk kawasan perkotaan; dan paling tinggi 30 kilometer per jam untuk kawasan pemukiman.

BACA JUGA: Mantan Wali Kota Medan Segera Diadili di Jakarta

Di pasal 5 dinyatakan, penetapan batas kecepatan dinyatakan dengan rambu batas awal wilayah dan akhir wilayah.

Hanya saja, di permenhub tersebut tidak diatur mengenai pembiayaan untuk pengadaan rambu-rambu. Siapa yang menanggung biaya pengadaan rambu, sama sekali tidak diatur. Kewenangan pemda hanya tersirat di pasal 13, yang menyatakan, dirjen, gubernur. bupati/walikota harus melakukan pemberdayaan dan pengawasan penerapan manajemen kecepatan.

BACA JUGA: Muhammadiyah Rayakan Idul Adha Hari Ini, Mereka Minta...

Juru Bicara Kemenhub, JA Barata menjelaskan, pembiayaan pengadaan rambu tergantung dari lokasi jalan. Jika rambu itu berada di jalan kabupaten/kota, maka anggaran harus disediakan pemkab/pemko setempat.

Kemudian, jika merupakan jalan antarkota antar provinsi, maka anggaran harus disediakan oleh pemprov. "Kalau jalan antarprovinsi, maka menjadi tanggung jawab kemenhub," terang JA Barata kepada JPNN kemarin (22/9).

Meski demikian, menurutnya, dengan terbitnya permenhub Nomor 111 itu, tidak lantas pemda harus melakukan pengadaan rambu-rambu besar-besaran.

"Karena permenhub ini sebenarnya hanya menekankan saja mengenai pentingnya keselamatan di jalan raya, memperkuat aturan sebelumnya. Kalau rambu-rambu yang ada sudah memenuhi (sesuai dengan ketentuan di permehub, red), ya tidak perlu mengadakan rambu-rambu yang baru," terang Barata.

Diakui, terbitnya permenhub itu didasari kerapnya terjadi kecelakaan maut di ruas jalan tol Cikopo-Palimanan (Cipali) yang sudah banyak makan korban tewas.

Bagaimana mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan permenhub itu? Barata tidak menjawab tegas. Yang pasti, lanjutnya, untuk jalan di daerah pengawasannya diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing kepala daerah.

"Tapi sebenarnya yang ditekankan itu kepatuhan dari pengguna jalan itu sendiri. Bahwa pembatasan kecepatan itu penting untuk menghindari kecelakaan," pungkasnya. (sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Motif Penembakan Kantor Sudirman Said Masih Misterius


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler