Pemda Harus Buka Pos Pengaduan Masyarakat

Sabtu, 13 April 2013 – 22:41 WIB
CISARUA – Pemerintah pusat mengusulkan setiap Pemerintahan Daerah (Pemda) nantinya wajib membuka pos pengaduan, tempat  masyarakat dapat mengajukan keberatan atas kinerja aparatur maupun capaian pembangunan yang dinilai kurang baik di daerah tersebut.

Menurut Direktur Jenderal Pemerintahan Umum (Dirjen PUM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), I Made Suwandi, usulan ini penting. Karena menurutnya rendahnya capaian pembangunan di suatu daerah seperti yang terlihat di banyak tempat, salah satunya akibat minimnya partisipasi masyarakat.

Terutama untuk ikut mengawasi jalannya pembangunan yang ada. Atau pun ketika melihat adanya ketidakberesan, masyarakat selama ini tidak tahu kemana mengajukan keberatan.

“Jadi dalam Rancangan Undang-Undang Pemda (revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, red), kita mengusulkan adanya channel of complain. Artinya ada saluran bagi masyarakat untuk menyatakan keberatannya. Jadi dengan adanya pos pengaduan, kita coba merangsang masyarakat ikut melakukan mekanisme cek,” ujar Made  dalam Lokakarya Pers mengulas perkembangan pembahasan RUU pemda, di Cisarua, Bogor, Sabtu (13/4).

Made yakin lewat upaya ini, maka rencana pembangunan yang ada dapat terlaksana dengan baik. Karena ketika masyarakat menemukan adanya kinerja yang tidak baik dari sebuah instansi atau aparat yang ada, dapat segera melaporkannya kepada atasan yang bersangkutan.

“Dan bila tidak ditanggapi, dapat dilaporkan ke kepala daerah hingga ke Kemendagri. Jadi pegaduan bisa naik terus ke atas,” ujar pria berdarah Bali ini.

Artinya dengan adanya pengaduan, paling tidak setiap atasan dapat mengetahui persis apa yang telah dikerjakan bawahannya, dimana tidak hanya bersumber dari laporan sangat bawahan. Sehingga ketika terdapat sebuah program yang tidak dikerjakan dengan baik, ia dapat segera mengambil solusi terbaik.

Namun tentu program apapun tetap tidak akan dapat berjalan dengan baik, tanpa adanya kepedulian. Baik dari masyarakat untuk memantau, aparat untuk menjalankan tugas dan pejabat dalam merespon pengaduan yang ada.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lion Air Ogah Omongin Pilot Tak Periksa Medis Sebelum Terbang

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler