Pemda Jangan Mainkan Data Honorer Kalau Tidak Mau Dipidanakan, BKN Tegas

Rabu, 10 Agustus 2022 – 14:05 WIB
Pemda Jangan Mainkan Data Honorer Kalau Tidak Mau Dipidanakan. lustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah daerah diminta tidak memainkan data honorer. Pemetaan tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) yang dilakukan pejabat pembina kepegawaian (PPK) baik pusat maupun daerah dalam upaya menyelesaikan masalah honorer.

"Jangan coba-coba memainkan data honorer. Ada konsekuensinya bila data yang disodorkan tidak benar," kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen kepada JPNN.com, Rabu (10/8).

BACA JUGA: Pendataan Tenaga Non-ASN Picu Manipulasi, Honorer K2 Asli Makin Terjepit

Dia menegaskan dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE MenPAN-RB) Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli sudah dibikin rambu-rambunya. Mulai dari kriteria honorer yang didata sampai kewajiban PPK, yaitu:

1. Melakukan inventarisasi data pegawai non-ASN dan menyampaikan data dimaksud ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 30 September 2022.

BACA JUGA: Ada yang Nekat Menyogok demi Masuk Pendataan Honorer, Permainan Uang Marak, Parah!

2. Penyampaian data honorer harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani PPK.

3. Perekaman data pegawai non-ASN harus menggunakan aplikasi yang telah disiapkan BKN.

BACA JUGA: Maaf, Honorer Usia di Atas 56 Tahun Tak Masuk Pendataan, nih Penjelasan BKN

4. Bagi PPK yang tidak menyampaikan data pegawai non-ASN dianggap dan dinyatakan tidak memiliki pegawai non-ASN.

5. Selanjutnya untuk kelancaran pemetaan data pegawai non-ASN, agar kiranya para PPK berkoordinasi dengan BKN dalam pelaksanaannya.

Jadi, kata Deputi Suharmen, setiap data honorer yang dimasukkan harus dilengkapi SPTJM. Tujuannya agar data yang dilaporkan sudah dipertanggungjawabkan validitasnya.

Jika data yang diajukan mengandung unsur manipulasi, Deputi Suharmen menegaskan, PPK akan menerima konsekuensinya, yaitu dipidana.

"Salah satu poin penting dalam SPTJM adalah bertanggung jawab secara hukum, apabila data yang disampaikan tidak benar. Jadi, tolong jangan dimanipulasi datanya," terangnya.

Sebelumnya, sejumlah ketua forum honorer mengungkapkan saat ini permainan uang makin marak. Honorer tidur alias yang berhenti, tenaga bodong muncul dan minta didata hanya dengan mengantongi nomor tes CPNS 2013.

Mereka, bahkan bersedia membayar agar masuk pendataan honorer. Salah satu pemicunya adalah karena penghapusan honorer dan adanya seleksi PPPK tanpa tes. (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler