Pemda Menggaji Honorer K2 Rp 200 Ribu Dibiarkan, DPR pun Heran

Senin, 20 Januari 2020 – 15:53 WIB
Para honorer K2 menyaksikan raker Komisi II DPR dengan MenPAN RB Tjahjo Kumolo dan jajarannya, Senin (20/1). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Mohamad Muraz mengatakan tes peneriman CPNS di satu sisi memang menggembirakan.

Namun di sisi lain bisa menimbulkan waswas dan kecemburuan dari para honorer K2 termasuk yang sudah mengabdi 15 tahun, guru inpassing, maupun guru bantu di daerah terpencil.

BACA JUGA: Kepala BKN Sampaikan Kabar Gembira untuk Honorer K2 Lulus PPPK

Karena itu, politikus Partai Demokrat itu menegaskan pemerintah harus memberikan jalan keluar bagi para honorer K2 ini.

“Kalau memang mereka tidak mungkin diangkat menjadi PNS, ya kan tadi ada PPPK,” kata Muraz saat rapat kerja Komisi II DPR dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokraksi (MenPAN dan RB) Tjahjo Kumolo, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/1).

BACA JUGA: Anggota Komisi II Cornelis: Angkat Saja Honorer jadi PNS, Negara tak Akan Bangkrut

Menurut dia, yang awalnya mempekerjakan tenaga honorer itu adalah di pemerintahan daerah. Karena itu, ujar dia, apa salahnya bila Menteri Tjahjo maupun BKN memerintahkan semua kepala daerah agar semua honorer diangkat menjadi PPPK dengan honor yang jelas pula.

Menyinggung soal honor, Muraz menegaskan harusnya pemerintah juga mematuhi upah minimum kota, maupun kabupaten (UMK) yang telah ditetapkan. Ia menyatakan, kalau perusahaan membayar gaji karyawan kurang dari UMK, diberikan sanksi.

BACA JUGA: Komisi II Desak agar Honorer K2 Diangkat jadi PNS, nih Jawaban Pak Tjahjo

Namun, kata dia, pemerintah sendiri ada yang memberikan honor Rp 200 ribu untuk honorer tidak pernah diberikan sanksi.

“Jadi, harus ada ketetapan. Kalau berani angkat tenaga honorer, berilah honor dengan upah minimum kota atau kabupaten. Dananya bisa dari DAU (dana alokasi umum), kalau memang dirasa memberatkan APBN,” ujarnya.

Lebih lanjut Muraz juga meyakini bahwa kemungkinan sampai hari ini pengangkatan tenaga-tenaga non-ASN, maupun non-PPPK masih terus berlangsung di beberapa daerah.

“Saya dengar di sini saja, di setjen, banyak sekali tenaga non-PPPK, non-ASN. Di daerah apalagi, kepala daerah yang baru terpilih oleh tim suksesnya diminta, akan terus. Jadi, harus ada sanksi yang jelas,” katanya.

Selain itu, kata dia, harus dipastikan mereka yang mengangkat itu memberikan honor atau gaji yang sesuai dengan UMK. Menurut dia, kalau tidak ada sanksi maka ini akan terus berlanjut dan tidak pernah selesai. (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler