jpnn.com, MOROWALI - Pemkab Morowali Utara (Morut) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengizinkan pembelajaran tatap muka saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Meski diizinkan, Bupati Morut dr. Delis Julkarson Hehi mengeluarkan aturan ketat dan wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan dan penyebaran COVID-19 bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka.
"Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan bisa dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh. Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas orang yang dapat mengisi ruangan maksimal 50 persen," katanya, dihubungi Rabu.
Kecuali, lanjutnya, bagi satuan pendidikan Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) diisi maksimal oleh 62 persen sampai 100 persen dari total kapasitas ruangan dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
BACA JUGA: Ada Paket Internet dari Live On untuk WFH, Power Bolt 30GB
"Bagi satuan PAUD maksimal diisi oleh 33 persen dari total kapasitas ruangan dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas,"ujarnya.
Kebijakan itu berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mentari Agama, Menteri Kesehatan dan Menten Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor HK.O1 08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 TAHUN 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.
BACA JUGA: Ini Kriteria Sekolah yang Boleh Gelar Pembelajaran Tatap Muka Terbatas, dengan Catatan
Kemudian, Delis menerangkan, pelaksanaan kegiatan di tempat kerja atau perkantoran diberlakukan 75 persen bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) dan 25 persen bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
"Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi 100 dan buka sampai pukul 20 00 WITA dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,"ucapnya .
Sektor esensial yang dia maksud meliputi kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi.
Termasuk sektor keuangan, perbankan, sistem pembayaran,logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (di pasar dan toko) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan.
"Industri dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19 maka industri bersangkutan ditutup selama 5 hari,"terangnya.
Selanjutnya pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher penyedia jasa telekomunikasi , pangkas rambut, tempat pencucian pakaian, pasar batik, tempat pencucian kendaraan, dan lan-ain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat.
Kebijakan itu telah ia tuangkan dalam Surat Edaran Bupati Morut Nomor 440/5910/Dinkes/VIII/2021 Tentang PPKM Level 3 Penanganan Pandemi COVID-19 di Kabupaten Morut.(antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Natalia