jpnn.com - JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dodi Riadmadji mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat keputusan tentang pemberhentian permanen atas Ahmad Wazir Nofiandi dari jabatan bupati Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Dodi menyebut keputusan pemecatan atas bupati yang terseret kasus narkoba itu merupakan terobosan hukum.
Dodi mengatakan, lazimnya para kepala daerah yang ditahan karena tindak pidana memang dinonaktifkan terlebih dulu hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap. Namun, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang menandatangani pemecatan atas Nofiandi memang menjadikan masalah penyalahgunaan narkoba sebagai pertimbangan khusus.
BACA JUGA: Helikopter TNI AD Itu Jatuh Saat Buru Santoso di Poso
"Jadi ini (pemberhentian permanen, red) terobosan hukum. Sebelumnya memang belum pernah dilakukan. Kalau sebelumnya dalam beberapa kasus itu dinonaktifkan dulu ketika masih berstatus tersangka. Nah untuk kasus ini berbeda," ujar Dodi kepada JPNN, Minggu (20/3).
Menurutnya, terobosan hukum itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda). Pasal 78 UU itu mengatur tentang perbuatan tercela dengan ancaman pemberhentian.
BACA JUGA: Ada Usul agar Proyek Hambalang Dijadikan Museum Koruptor, Setuju?
Selain itu, peraturan perundang-undangan lainnya juga mengatur sanksi hukum terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba. "Nah, penggunaan narkoba oleh kepala daerah ini masuk kategori perbuatan tercela. Karena itu perlu diambil langkah-langkah nyata," ujarnya.
Dodi menambahkan, Kemendagri akan segera mengirim surat pemberhentian atas Nofiandi ke Gubernur Sumatera Selatan, Alex Nurdin. Selanjutnya, Alex bisa menindaklanjuti surat pemecatan itu dengan mengangkat wakil bupati Ogan Ilir menjadi bupati.
BACA JUGA: Helikopter TNI Jatuh, DPR: Innalillahi...
"Itu kan (pengangkatan wakil, red) harus ada usulan ke Jakarta. Jadi ini memang terobosan hukum," ujar Dodi.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Soemandjaja: Berantas Teroris Harus Menjunjung Tinggi Azas Praduga Tak Bersalah
Redaktur : Tim Redaksi