Pemegang Saham Minoritas Ingin Beri Pelajaran ke Konglomerat

Minggu, 21 April 2013 – 04:24 WIB
JAKARTA - Pengusaha Deddy Hartawan yang terlibat sengketa kepemilikan saham PT Sumalindo Lestari Jaya (SULI) merasa yakin bakal dimenangkan pengadilan. Deddy selaku penggugat kepemilikan saham PT SULI, ingin memberi pelajaran kepada pemegang saham mayoritas agar tidak bertindak seenaknya sehingga merugikan publik.

Deddy melalui pengacaranya, Wahyu Hargono, menyatakan bahwa kepentingan publik di PT SULI harus tetap terlindungi. Karenanya, kata Wahyu, kliennya beberapa waktu lalu telah melaporkan direksi dan komisaris PT SULI ke Mabes Polri karena diduga telah memalsukan surat dan dokumen perseroan.

"Terhadap perkara ini kami telah melaporkan direksi dan komisaris SULI ke mabes polri terkait dengan pemalsuan surat dan penggelapan aset perusahaan, direksi Sumalindo sudah ada yang diperiksa polisi," kata Wahyu dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (20/4).

Dituturkannya, upaya Deddy melakulan gugatan perdata ke pengadilan maupun melaporkan dugaan pemalsuan dokumen PT SULI ke Mabes Polri merupakan upaya serius dalam mencegah kerugian lebih besar yang bisa ditanggung pemegang saham minoritas PT SULI. "Gugatan ini sekaligus ingin menjadikan pembelajaran kepada semua koorporasi agar tidak bertindak melanggar aturan yang dapat merugikan kepentingan publik," tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan, pada Kamis (18/4) lalu persidangan pihak tergugat telah menyampaikan eksepsi atas gugatan Deddy. "Tapi persidangan masih harus melewati proses pembuktian. Dalil-dalil dalam eksepsi tergugat mudah terpatahkan," lanjut Wahyu.

Untuk diketahui, sidang sengketa perkara di PT SULI ini melibatkan keluarga Putra Sampoerna dan keluarga Hasan Sunarko yang dikenal sebagai konglomerat. Deddy selaku penggugat merasa dirugikan dan menuding ada persekongkolan dalam pengelolaan dan penjualan saham SULI. Dalam perkara ini,  Putra Sampoerna dan Hasan Sunarko, merupakan pemegang saham mayoritas.

Persoalan muncul ketika saham PT SULI dijual ke pihak lain. Para tergugat diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam penjualan saham SULI kepada Pabrik Tjiwi Kimia. Kubu Deddy menuding para tergugat melakukan kesalahan prosedur penjualan saham terkait pengalihan surat hutang tanpa bunga atau zero coupon bond kepada Marshall Enterprise.

Akibatnya, Deddy merasa dirugikan. Karenanya Deddy sebagai pemegang saham merasa dirugikan karena tidak mendapat akses informasi. Deddy meminta agar para tergugat dihukum membayar Rp 1,7 triliun dan kerugian immateri sebesar Rp 10 Triliun. Namun jika kelak ganti rugi immateri dikabulkan, Deddy menginginkan uangnya dikembalikan ke rekening tergugat 1 (Amir Sunarko) terhitung sejak dibacakannya putusan Pengadilan Negeri.(dms/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dahlan Iskan Izinkan BRI Ambil Alih Saham Bukopin

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler