Pemegang Saham Minoritas Tagih Audit Independen PT SULI

Selasa, 05 Maret 2013 – 02:20 WIB
JAKARTA - Pemegang saham minoritas di PT Sumalindo Lestari Jaya, Danggur Kondradus mengingatkan direksi dan manajemen emiten berkode SULI itu untuk melakukan audit independen sebelum melakukan divestasi. Mengacu pada putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 3017 K/PDT/2011 pada 12 September 2012, audit independen tak hanya dilakukan terhadap PT SULI tapi juga pada anak-anak perusahaannya.

Menurut Konradus, selama ini pihak direksi dan manajemen PT SULI yang mengajukan upaya kasasi sering berkelit dengan alasan belum menerima salinan putusan MA. Padahal, putusan perdata itu sudah bisa diakses di laman resmi MA.

"Dengan penolakan permohonan Kasasi oleh MA, maka Perseroan sudah pasti akan diperiksa termasuk salah satunya adalah anak perusahaan Sumalindo Alam Lestari (SAL)," kata Konradus di Jakarta, Senin (4/3).

Salah satu yang dipersoalkan Konradus adalah hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPLSB) PT SULI di Jakarta, 20 Februari lalu. Sebelumnya RUPSLB sepakat untuk menjual seluruh saham PT Sumalindo Alam Lestari (SAL), anak perusahaan PT SULI.

"Tapi mengacu pada putusan MA, seharusnya RUPSLB tidak dilanjutkan, karena harus ada pemeriksaan kepada perusahaan. Kenapa akhirnya SAL dijual, ini mencurigakan" jelas Danggur.

Mulanya Danggur dan pemegang saham lainnya, Deddy Hartawan Jamin, menggugat direksi dan manajemen PT SULI secara perdata. Dasarnya, karena manajemen tidak mau mengabulkan permintaan audit independen sebagaimana diajukan  pemegang saham minoritas.

Merujuk pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 28 April 2011, maka PT SULI harus diaudit oleh kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, dan rekan (Price Waterhouse Coopers) serta ahli bidang industri kehutanan IPB.

Tak terima dengan putusan itu, direksi PT SULI mengajukan kasasi. Namun dalam putusan kasasi, MA justru memerkuat putusan PN Jaksel.

Danggur menambahkan, putusan MA itu wajib dilaksanakan. Karenanya penjualan divestasi PT SULI maupun anak perusahannya pascaputusan MA itu sama saja melawan hukum.

"Informasi yang dimuat dalam website tersebut menjadi bahan pertimbangan bagi direksi perseroan untuk menentukan langkah-langkah tindakan hukum. Sehingga RUPSLB pada 20 Februari 2013 menjadi cacat hukum," terang Danggur.

Terpisah pengacara PT SULI, Otto Hasibuan mengaku belum menerima putusan MA itu. Otto mengatakan, putusan yang ada dalam website belum dapat dijadikan sebagai bukti untuk mengambil keputusan oleh manajemen.(dms/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wings Air Masuki Rute Batavia

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler