Pemekaran Simalungun Masuk Gelombang II

Selasa, 24 April 2012 – 07:22 WIB

JAKARTA - Ini barangkali menjadi kabar baik bagi elemen masyarakat yang menghendaki pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran. Anggota DPR asal Sumut, Anton Sihombing, memastikan, aspirasi pembentukan kabupaten yang ingin pisah dari Kabupaten Simalungun itu akan dibahas di gelombang II pembahasan RUU pemekaran.

Anggota DPD dari Fraksi Golkar yang intens mendorong pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran itu menjelaskan, hingga saat ini ada 33 usulan pemekaran yang masuk daftar prioritas DPR, untuk diusulkan ke pemerintah agar segera dibahas. Simalungun Hataran masuk ke dalam daftar 33 itu.

Nah, dari 33 itu, 19 Rancangan Undang-Undang (RUU) pemekaran sudah disetujui Badan Legislatif (Baleg) DPR, untuk segera dibahas bersama pemerintah. Hanya saja, dari 19 RUU itu, tidak termasuk Simalungun Hataran. Jadi, Simalungun Hataran masuk 14 RUU sisanya, yang akan diusulkan pembahasannya di gelombang berikutnya.

"Jadi, Simalungun Hataran dibahas setelah yang 19 itu selesai dibahas," ujar Anton Sihombing kepada JPNN. Peluang Simalungun Hataran bisa dibahas di gelombang kedua cukup besar, karena menurut Anton, persyaratan dari kabupaten induk sudah lengkap.

"Surat-surat dari kabupaten sudah lengkap," imbuhnya. Dia menyesalkan adanya aksi untuk rasa yang menekan Ketua DPRD Simalungun, Binton Tindoan, agar bisa cepat memperjuangkan pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran, beberapa waktu lalu.

Menurut Anton, percuma saja menggelar aksi demo. Alasannya, saat ini bola sudah ada di DPR. "Dan kita (DPR, red) tidak main-main. Harus dimekarkan itu," tegasnya. Malahan, lanjutnya, aksi demo bisa kontraproduktif, karena bisa memancing perasaan para anggota DPR, menjadi merasa dianggap main-main.

"Jangan demo dulu lah. Namanya minta, tangan di bawah. Ketua Komisi II DPR sudah bilang, ini seperti air mengalir. Bergiliran, antre, syukur bisa tahun ini. Ini tak semudah membalik telapak tangan," cetus Anton.

Diceritakan, saat dirinya memfasilitasi pertemuan delegasi DPRD Simalungun yang dipimpin Ketua Dewan, Binton Tindoan dengan Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar beberapa waktu lalu, Agun sudah mengatakan, tahapan-tahapan pembahasan usulan pemekaran harus dipenuhi. Jika persyaratan sudah lengkap, pasti dibahas. "Ya itu tadi, Ketua Komisi II bilang, seperti air mengalir lah," imbuh Anton mengulang.

Anton juga menceritakan, terkait dengan aspirasi pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran ini, dirinya yang ditunjuk sebagai Ketua Panitia, sudah tiga kali mengumpulkan para tokoh masyarakat. Dalam pertemuan-pertemuan itu, lanjutnya, selalu muncul pro kontra, ada yang setuju, ada yang menolak. Lantaran pro kontra itulah, upaya pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran ini sempat terkatung-katung, hingga melewati momen yang baik.

Momen yang baik itu, maksud Anton, adalah tahun-tahun dimana begitu mudah dilakukan pemekaran daerah. "Era yang bagus itu 2004-an. Tapi sekarang persyaratan baru lengkap. Jadi jangan salahkan ketua DPRD atau pun bupatinya," pungkas Anton. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pangkostrad Siap Beri Sanksi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler