Pemenang Dituding Kerahkan Massa dan Main Uang

Kamis, 08 November 2012 – 08:18 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa hasil pemilukada Kota Padangsidimpuan (Psp), Sumut, di gedung MK, Jakarta, Rabu (7/11).  Sidang perkara yang diajukan pasangan Dedi Jaminsyah Putra Harahap SSTP MSP-H Affan Siregar SE ini beragendakan penyampaian materi gugatan.

Penggugat, lewat kuasa hukumnya, Ichwaludin Simatupang, membeber sejumlah tuduhan. Dia menyebut proses pelaksanaan pemilukada Kota Psp jauh dari prinsip jujur dan adil.

Panjang lebar, Ichwaludin yang didampingi 11 rekannya, menyebut Walikota Psp Zulkarnain Nasution terlibat untuk memenangkan pasangan Andar Amin Harahap-Isnandar Nasution, yang oleh KPU Psp ditetapkan sebagai pemenang.

"Walikota telah memerintahkan Asisten, Camat, hingga Kepala Lingkungan, agar aktif memenangkan pasangan calon nomor urut 3," ujar Ichwaluddin dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Akil Mochtar itu.

Hadir di persidangan yang dimulai pukul 10.00 Wib itu, para anggota KPU Psp yang dipimpin langsung ketuanya, Arbanur Rasyid, yang disertai tim kuasa hukum Rangga Budi Antara dkk. Sedang Andar dan Isnandar, juga hadir, didampingi kuasa hukumnya, Agussyah Ramadani Damanik ddk.

Tim kuasa hukum KPU Psp dan kuasa hukum Andar-Isnandar ini berasal dari satu kantor pengacara. Sedarita Ginting ikut duduk di barisan tim kuasa hukum Andar-Isnandar.

Lebih lanjut dalam gugatannya, Ichwaludin menyebut keterlibatan walikota ini karena dia masih punya hubungan keluarga dengan Andar.  Walikota dituding melakukan intimidasi terhadap para Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), untuk memenangkan pasangan Andar-Isdandar.

Keberpihakan Pemko Psp, masih kata Ichwaludin, juga terkait dengan penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT), yang disebutkan tidak melalui proses verifikasi.  Akibatnya, ada 16 ribu lebih pemilih di DPT yang tidak punya Nomor Induk Kependudukan (NIK), ada ribuan yang ber-NIK ganda, dan ada ribuan nama di DPT yang sebenarnya orangnya sudah meninggal.

Lebih lanjut, Andar-Isnandar juga dituduh memobilisasi massa pemilih dari penduduk Padang Lawas Utara. "Karena orang tua nomor urut 3 merupakan pimpinan di sana," sebut Ichwaludin.

Pasangan Andar-Isnandar juga disebut telah melakukan politik uang, dengan cara-membagi-bagikan masing-masing Rp150 ribu kepada 200 pemilih di 79 desa/kelurahan yang ada.  Dari praktik politik uang ini, sebuat Ichwaludin, pasangan Andar-Isnandar mampu mendapatkan 15.850 suara tambahan. "Terdapat 19 laporan politik uang," ujar Ichwaludin.

Penggugat minta dalam putusannya nanti hakim MK menganulir kemenangan Andar-Isnandar dan minta agar pasangan Dedi-Affan yang ditetapkan sebagai pemenang. "Atau setidaknya agar dilakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS," ujar Ichwaludin.

Saat giliran pihak KPU Psp diminta hakim MK untuk menyampaikan tanggapan atas gugatan itu, kuasa hukum KPU Psp menyatakan belum siap karena ada sejumlah perbaikan materi gugatan.  "Mohon waktu untuk menyusun tanggapan," ujar Rangga Budi Antara, kuasa hukum KPU Psp, kepada hakim MK.

Akil Mochtar sempat menyatakan, mestinya KPU Psp bisa menyampaikan tanggapannya di sidang perdana itu. Kalau toh ada tanggapan susulan khusus menanggapi perbaikan materi gugatan, kata Akil, sebenarnya bisa disusulkan di sidang berikutnya. Hanya saja, akhirnya hakim MK menyetujui agar penyampaian materi tanggapan dari KPU Psp dilakukan pada persidangan berikutnya yang akan digelar Senin, 12 Nopember 2012, mendatang.

Dari kuasa hukum Andar-Isnandar, juga menyatakan belum siap jika diminta langsung memberikan tanggapan. Alasannya sama dengan alasan pihak KPU Psp. "Terlebih perbaikan (materi gugatan, red) baru kami terima," ujar Rangga.

Usai sidang, Agussyah Ramadani Damanik, kuasa hukum Andar-Isnandar, kepada wartawan mengatakan, pihaknya menolak seluruh tuduhan pihak penggugat.  "Kami menolak seluruh tuduhan, baik mobilisasi, politik uang, dan lainnya. Kami akan menyiapkan saksi," ujar Agus.

Bahkan, lanjut Agus, yang terjadi justru sebaliknya. "Pendukung pihak terkait (Andar-Iskandar, red) pernah disandera dan mengalami tindak kekerasan," imbuhnya.

Di persidangan, Agus menyebut pihaknya akan mengajukan 20 saksi. Sedang pihak KPU Psp bakal menghadirkan 5 saksi. Sementara, pihak penggugat siap menghadirkan satu saksi ahli dan 60 saksi yang akan mendukung tuduhan yang sudah disampaikan.  Hanya saja, untuk sidang Senin mendatang, hakim Akil Mochtar hanya memberikan waktu untuk kesaksian satu satu ahli dan 10 saksi. Saksi-saksi berikutnya dimintai keterangan di persidangan berikutnya. (sam/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Obama Terpilih Lagi, DPR Harapkan Indonesia-AS Makin Erat

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler