Pemeras 'Pasien' KPK Terjaring OTT

Jumat, 22 Juli 2016 – 21:21 WIB
Barang bukti OTT pemeras 'pasien' KPK. Foto Boy/jpnn

jpnn.com - JAKARTA -- Ditreskrimum Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap HRS, tersangka pemeras saksi yang pernah diperiksa KPK.

HRS diamankan di sebuah perumahan di Depok, Jawa Barat, Kamis (21/7) malam dalam sebuah operasi tangkap tangan yang digelar tim gabungan KPK dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

BACA JUGA: Geram Nama KPK Dicatut, Laode: Kami Tindak Tegas!

"Kami amankan tiga orang HRS, I dan IBM. Namun dari tiga itu, HRS sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dua lainnya masih berstatus saksi," kata Krishna di kantor KPK, Jumat (22/7) malam.

Ia menjelaskan, awalnya Rabu 20 Juli 2016 ada seorang yang merasa diperas oleh pelaku melapor ke Deputi KPK. Informasi itu kemudian diteruskan ke Polda Metro Jaya.

BACA JUGA: Tantowi: Kami Mengerti Pak Jokowi Tak Mau Digiring

Dari penelusuran diketahui pelaku mengaku sebagai Kabag Analisis KPK yang bisa membantu mengurus kasus yang tengah dialami saksi I, IBM dan R.

Pelaku berupaya meyakinkan korban dengan menunjukan contoh sprindik palsu yang sudah maupun yang belum ditandatangani pimpinan KPK. Pelaku juga mengklaim dekat dengan penyidik antirasuah.

BACA JUGA: Prasetyo Akui Kejagung Masih Gemar Melakukan Hal Tercela

Menurut Krishna, pelaku juga mengklaim dekat dengan pimpinan KPK karena tinggal satu lingkungan. Selain itu, HRS mengklaim sering bertemu dengan pejabat KPK.

Pelaku juga mengetahui bahwa memang benar I, R dan IBM pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas suatu kasus di KPK. Hal ini dimanfaatkan pelaku untuk memeras 'pasien' KPK itu. Korban yang sudah percaya dengan tipu daya HRS akhirnya siap memberikan uang Rp 2,5 miliar.

"Jika tidak memberikan uang Rp 2,5 miliar, maka kasusnya akan dinaikan ke penyidikan dan dijadikan tersangka," tutur Krishna.

Penyidik sudah menggeledah rumah HRS di Depok sejak pagi hingga Jumat (22/7) sore. Hasilnya, ditemukan uang Rp 25 juta, laptop, scanner, air soft gun, cap palsu KPK dan lainnya.

"Uang Rp 25 juta itu transaksi pancingan antara korban dan pelaku," ungkap Krishna.

Selain itu, ujar Krishna, penyidik menyita handphone, dokumen, kartu anggota PWI, dan koran pemberantasan korupsi. "Karena ini kasus pidana umum, akan disidik Polri," tegasnya.

Tersangka dijerat pasal 263 KUHP, pemalsuan dokumen, 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, serta 368 KUHP terkait pemerasan. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Formalkan Jokowi Jadi Capres Melalui Rapimnas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler