Pemerhati Ini Minta MK Tolak Pengujian UU yang Diajukan Ahok

Kamis, 11 Agustus 2016 – 21:34 WIB
Basuki T Purnama. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Tiga lembaga pemerhati kepemiluan menyatakan sikap bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah harus cuti selama masa kampanye, ketika mengikuti pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada). 

Masing-masing ketiga lembaga tersebut adalah Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) dan Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD).

BACA JUGA: Aktivis: Cuti Bagi Petahana Sesungguhnya Kewajiban Paling Ringan

"Bahkan seharusnya petahana mundur dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai pasangan calon (dalam pelaksanaan pilkada, red)," ujar Peneliti JPPR Zaid Muhammad dalam konferensi pers yang digelar di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kamis (11/8).

Selain mendukung aturan keharusan petahana cuti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, para aktivis juga meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan judicial review yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama lewat Perkumpulan Teman Ahok, beberapa waktu lalu. 

BACA JUGA: Ikatan RT/RW Menentang Pengumpulan KTP Tolak Ahok dengan Cara Paksa

"Meminta MK menolak permohonan pembatalan terhadap ketentuan kewajiban cuti bagi petahana selama masa kampanye," ujar Zaid.

Menurut Zaid, ketiga lembaga menyatakan sikap demikian, mengingat kampanye merupakan bagian dari pendidikan politik masyarat. 

BACA JUGA: Teman Ahok Tak Ambil Pusing dengan Koalisi Kekeluargaan

Pemilih memerlukan informasi yang cukup untuk menentukan pilihannya, atau paling tidak menguji atau menilai ulang komitmen serta perencanaan dalam visi-misi-program petahana ke depan. 

"Jadi dalam kampanye tidak hanya soal kepentingan pemenangan, namun juga kepentingan publik secara meluas," ujar Zaid.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Jawaban Enteng Teman Ahok soal Isu Parpol Tarik Dukungan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler