JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berencana memanggil dan memeriksa Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmani, terkait kasus dugaan suap yang terbongkar dalam operasi tangkap tangan KPK di Terminal III Bandar Udara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (15/5).
"Belum ada keperluan Penyidik (KPK) memeriksa Dirjen Pajak saat ini," kata Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo, di gedung KPK, Kamis (16/5).
Kendati belum memanggil Dirjen Pajak, Johan menyatakan bahwa KPK akan terus mengembangkan kasus yang menyeret empat tersangka ini. Namun, ia menyatakan lagi, saat ini belum perlu untuk memeriksa Dirjen Pajak.
Namun, Johan menerangkan, tidak menutup kemungkinan Penyidik KPK akan memanggil siapapun untuk dimintai keterangan, termasuk Dirjen Pajak. "Sepanjang diperlukan itu tentu siapapun," katanya. "Tapi sampai hari ini tidak ada keperluan periksa Dirjen Pajak," kata Johan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, dua Pegawai Kantor Pajak Jakarta Timur Mohamad Dian Irwan Nuqishira (MDI) dan Eko Darmayanto (ED) sudah dijebloskan ke sel tahanan, Kamis (16/5). Pun demikian dengan dua Manager PT Master Steel Teddy Muliawan dan Effendi Kumala juga sudah ditahan KPK. Dalam OTT di Terminal tiga Bandara Soekarno-Hatta, itu KPK mengamankan barang bukti berupa uang SGD 300 dan satu unit mobil Toyota Avanza berwarna hitam sebagai barang bukti.
Menurut Johan, Eko Darmayanto ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Sedangkan Mohamad Dian Irwan Nuqishira ditahan di Rutan Pom Dam Guntur, Jakarta Selatan. Tak hanya itu Teddy Muliawan juga ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Sedangkan Effendi Kumala ditahan di Rutan Polda. Metro Jaya. "Ini untuk 20 hari pertama," tuntas Johan. (boy/jpnn)
"Belum ada keperluan Penyidik (KPK) memeriksa Dirjen Pajak saat ini," kata Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo, di gedung KPK, Kamis (16/5).
Kendati belum memanggil Dirjen Pajak, Johan menyatakan bahwa KPK akan terus mengembangkan kasus yang menyeret empat tersangka ini. Namun, ia menyatakan lagi, saat ini belum perlu untuk memeriksa Dirjen Pajak.
Namun, Johan menerangkan, tidak menutup kemungkinan Penyidik KPK akan memanggil siapapun untuk dimintai keterangan, termasuk Dirjen Pajak. "Sepanjang diperlukan itu tentu siapapun," katanya. "Tapi sampai hari ini tidak ada keperluan periksa Dirjen Pajak," kata Johan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, dua Pegawai Kantor Pajak Jakarta Timur Mohamad Dian Irwan Nuqishira (MDI) dan Eko Darmayanto (ED) sudah dijebloskan ke sel tahanan, Kamis (16/5). Pun demikian dengan dua Manager PT Master Steel Teddy Muliawan dan Effendi Kumala juga sudah ditahan KPK. Dalam OTT di Terminal tiga Bandara Soekarno-Hatta, itu KPK mengamankan barang bukti berupa uang SGD 300 dan satu unit mobil Toyota Avanza berwarna hitam sebagai barang bukti.
Menurut Johan, Eko Darmayanto ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Sedangkan Mohamad Dian Irwan Nuqishira ditahan di Rutan Pom Dam Guntur, Jakarta Selatan. Tak hanya itu Teddy Muliawan juga ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Sedangkan Effendi Kumala ditahan di Rutan Polda. Metro Jaya. "Ini untuk 20 hari pertama," tuntas Johan. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Minta Investigasi Runtuhnya Tambang Freeport via Twitter
Redaktur : Tim Redaksi