Pemeriksaan Lanjutan Gubernur Kaltim Terhambat Salinan Putusan

Rabu, 23 Januari 2013 – 22:41 WIB
JAKARTA - Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek masih bisa bernafas lega. Sebab hingga saat ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) belum berencana untuk memeriksa kembali Awang yang menjadi tersangka dugaan korupsi pengalihan dan pemanfaatan dana hasil penjualan (divestasi) saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) senilai Rp 576 miliar.

Hal ini dikemukakan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto, menanggapi kabar yang santer berembus di Kaltim sejak awal pekan ini bahwa Awang diperiksa oleh penyidik Kejagung pada Selasa  (22/1). "Belum ada (jadwal) pemeriksaan lanjutan," kata Andhi saat dicegat wartawan Rabu (23/1).

Andhi menambahkan, kelanjutan kasus Awang sangat tergantung pada salinan putusan terpidana lain, yakni mantan Dirut PT Kutai Timur Energi (KTE) Anung Nugroho dan Direktur KTE Apidian Triwahyudi. Diharapkan lewat salinan putusan dua petinggi perusahaan pengelola dana hasil divestasi saham KPC itu bisa diketahui sejauh mana keterlibatan Awang dalam kasus tersebut.

Sementara Kejagung, tambah Andhi, baru menerima petikan putusan perkara Anung dan Apidian dari Mahkamah Agung. Ditegaskannya, petikan putusan belum bisa jadi bahan untuk memastikan bisa tidaknya kasus Awang dilanjutkan.  "Putusan lengkapnya (Anung dan Apidian) belum ada," katanya lagi.

Kabar Awang diperiksa di Jakarta sempat tersebar luas lewat pesan singkat dan telepon. Pengacara Awang, Hamzah Dahlan saat dikonfirmasi membantah ada pemeriksaan terhadap mantan Bupati Kutai Timur itu.

"Kalau Pak Awang diperiksa, saya pasti dampingi dong. Nggak bener itu," kata Hamzah.

Awang diperiksa penyidik Pidsus Kejagung di Kejati Kaltim pada 7 November 20012. Dia diperiksa hampir enam jam karena harus menjawab setidaknya 30 pertanyaan.(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Disiapkan Lapas Khusus Justice Collaborator Terorisme

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler