JAKARTA - Deklarator Komite Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Neta S. Pane menilai lembaga antikorupsi itu sama seperti polisi yang memang bisa dimana saja memeriksa saksi, apakah di kantor KPK atau di luar bahkan di luar negeri sekalipun.
Kecuali, kata Neta, yang akan diperiksa adalah tersangka maka yang bersangkutan harus datang ke kantor KPK.
"Dan jika terjadi penangkapan prosesnya bisa segera dilakukan," katanya, Selasa (5/3) menanggapi rencana pemeriksaan Sri oleh KPK sebagai saksi kasus Bank Century, di Amerika Serikat, April 2013.
Seperti diberitakan, KPK berencana mengirim dua penyidik untuk memeriksa Sri Mulyani di Kedutaan Besar Republik Indonesia, di Washington DC, Amerika Serikat pada pekan ketiga April 2013.
Ia mengungkapkan dalam kasus Sri Mulyani, karena yang bersangkutan tengah bertugas dan bermukim di luar negeri tentu menjadi sangat efektif jika petugas KPK yang mendatanginya di sana.
"Jika menunggu Sri Mulyani datang ke kantor KPK di Jakarta tentu prosesnya memakan waktu yang lama," kata Neta.
Menurut dia, kasus Sri harus dibedakan dengan Ridwan Hakim yang ketika akan diperiksa sebagai saksi tengah berada di luar negeri.
Menurutnya, meskipun sama-sama sebagai saksi, antara Sri Mulyani dan Ridwan Hakim kasusnya berbeda.
Dijelaskan Sri Mulyani sudah tinggal dan bertugas di luar negeri, sehingga memerlukan birokrasi dan waktu untuk memintanya datang ke indonesia.
Sebaliknya, kata Neta, Ridwan hanya jalan-jalan ke luar negeri. Nah, kata dia, ketimbang petugas KPK memeriksa Ridwan di luar negeri tentu lebih baik menunggu dia pulang ke Indonesia.
"Jadi tidak ada masalah dalam proses pemeriksaan Sri Mulyani di luar negeri, baik dari segi ketentuan hukum maupun teknis pemeriksaaannya," kata Neta.
Saat ditanya bagaimana dengan masih ada waktu 1,5 bulan untuk mengupayakan Sri pulang ke Indonesia? Neta mengatakan, memang 1,5 bulan waktu yang cukup lama.
Menurutnya, jika KPK memang memerlukan kesaksian SM sekarang ini tentu tidak masalah penyidik KPK mendatanginya ke luar negeri. "Tapi jika kesaksiannya belum terlalu penting, sebaiknya KPK menunggu saja kepulangan SM ke Indonesia," tuntasnya. (boy/jpnn)
Kecuali, kata Neta, yang akan diperiksa adalah tersangka maka yang bersangkutan harus datang ke kantor KPK.
"Dan jika terjadi penangkapan prosesnya bisa segera dilakukan," katanya, Selasa (5/3) menanggapi rencana pemeriksaan Sri oleh KPK sebagai saksi kasus Bank Century, di Amerika Serikat, April 2013.
Seperti diberitakan, KPK berencana mengirim dua penyidik untuk memeriksa Sri Mulyani di Kedutaan Besar Republik Indonesia, di Washington DC, Amerika Serikat pada pekan ketiga April 2013.
Ia mengungkapkan dalam kasus Sri Mulyani, karena yang bersangkutan tengah bertugas dan bermukim di luar negeri tentu menjadi sangat efektif jika petugas KPK yang mendatanginya di sana.
"Jika menunggu Sri Mulyani datang ke kantor KPK di Jakarta tentu prosesnya memakan waktu yang lama," kata Neta.
Menurut dia, kasus Sri harus dibedakan dengan Ridwan Hakim yang ketika akan diperiksa sebagai saksi tengah berada di luar negeri.
Menurutnya, meskipun sama-sama sebagai saksi, antara Sri Mulyani dan Ridwan Hakim kasusnya berbeda.
Dijelaskan Sri Mulyani sudah tinggal dan bertugas di luar negeri, sehingga memerlukan birokrasi dan waktu untuk memintanya datang ke indonesia.
Sebaliknya, kata Neta, Ridwan hanya jalan-jalan ke luar negeri. Nah, kata dia, ketimbang petugas KPK memeriksa Ridwan di luar negeri tentu lebih baik menunggu dia pulang ke Indonesia.
"Jadi tidak ada masalah dalam proses pemeriksaan Sri Mulyani di luar negeri, baik dari segi ketentuan hukum maupun teknis pemeriksaaannya," kata Neta.
Saat ditanya bagaimana dengan masih ada waktu 1,5 bulan untuk mengupayakan Sri pulang ke Indonesia? Neta mengatakan, memang 1,5 bulan waktu yang cukup lama.
Menurutnya, jika KPK memang memerlukan kesaksian SM sekarang ini tentu tidak masalah penyidik KPK mendatanginya ke luar negeri. "Tapi jika kesaksiannya belum terlalu penting, sebaiknya KPK menunggu saja kepulangan SM ke Indonesia," tuntasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nongol di KPK, Luthfi Tak Mau Bicara
Redaktur : Tim Redaksi