Pemerintah akan Gratiskan Pengurusan Dokumen Kependudukan

Sabtu, 06 Juli 2013 – 23:07 WIB
JAKARTA – Pemerintah menanggapi serius keluhan masyarakat yang selama ini merasa dipersulit mengurus dokumen kependudukan. Masyarakat juga banyak yang mengeluh harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit hanya untuk mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP), akte kelahiran dan Kartu keluarga (KK).

Untuk itu pemerintah menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Restu Ardi Daud, kini tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Kependudukan (Adminduk), untuk merevisi UU Nomor 23 tahun 2006.

“Jadi nanti dalam RUU dimaksud, terdapat pasal terkait penegasan bahwa dalam pengurusan dokumen kependudukan, tidak dipungut biaya atau gratis. Dalam artian pengurusan penerbitan yang meliputi penerbitan baru, penggantian akibat rusak. Itu diatur dalam RUU Adminduk pasal 79A," ujarnya di Jakarta, Sabtu (6/7).

Dengan digratiskannya pembuatan dokumen kependudukan ini, maka pembiayaan pembuatan dokumen menurut Restu, sepenuhnya ditanggung pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun untuk ke depannya, tidak tertutup kemungkinan pembiayaan akan berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Tapi lebih kepada pemanfaatan. Misalnya terkait Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), daerah membutuhkan untuk card reader, dapat gunakan dana APBD," ungkapnya.

Dalam RUU dimaksud, pemerintah menurut Restu juga berencana menetapkan agar KTP berlaku seumur hidup. Demikian juga dengan pelaporan kelahiran.

“Selain itu dalam RUU juga mengatur perubahan penyebutan KTP elektronik yang disingkat dengan e-KTP, sebutannya menjadi KTP el. Kalau e-KTP itu bahasa asing, sementara Kalau KTP el itu bahasa Indonesia. Artinya tetap KTP elektronik,” ujarnya.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Akun FB SBY Diduga untuk Dongkrak Citra Demokrat

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler