Pemerintah Ancam Coret Bank Asing

Kamis, 21 Juli 2016 – 01:04 WIB
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Bank asing bakal dicoret dari daftar  bank persepsi penampung dana repatriasi. Tindakan itu akan dilakukan jika bank tersebut kontraproduktif dengan program tax amnesty.

Ancaman serius itu digaungkan pemerintah supaya bank asing tidak menerapkan standar ganda. Misalnya, asing diikutkan sebagai bank persepsi untuk repatriasi modal.

BACA JUGA: Podomoro Golf View Jawab Backlog Perumahan

Tetapi, di lain sisi membujuk atau merayu warga negara indonesia (WNI) untuk menyimpan dana di luar negeri dengan fasilitas private banking.

Nah, bank asing bertindak demikian diancam hukuman berat dari otoritas jasa keuangan (OJK). ”Kami tidak segan mencoret dari datar bank persepsi kalau terbukti,” beber Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro.

BACA JUGA: Wings Air Layani Rute Semarang-Pangkalan Bun

Sejumlah bank asing masuk di antara 18 bank persepsi penampung dana repatriasi. Mereka antara lain Maybank Indonesia, Deustch Bank AG, Standard Chartered, Bank DBS Indonesia, dan Citibank.

Selain meneken kontrak kerja, pemerintah juga meminta seluruh bank persepsi penampung dana repatriasi untuk membantu mempromosikan program amnesti pajak dan repatriasi, tak terkecuali bank asing.

BACA JUGA: ARK Logistics & Transportation Bangun Gudang di Cibatu

 ”Kami juga harus mendapatkan pernyataan dari pemilik modal (bank asing) di luar negeri mendukung tax amnesty dan repatriasi dan tidak bertindak kontra,” imbuh Bambang.

Tidak disangkal banyak orang Indonesia menyimpan dana di bank internasional. Nah, dengan adanya bank asing menjadi bank persepsi, diharap wajib pajak (WP) menjadi lebih nyaman dalam melakukan repatriasi modal.

Karena itu, pemilik uang yang ada di luar negeri harus dilihat dengan jelas. ”Ini penting supaya mereka dengan mudah dan nyaman memindahkan aset ke dalam negeri,” ucapnya. (far/jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Siap-Siap! Indonesia Bakal Kedatangan Pengusaha dari 60 Negara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler