Pemerintah AS Masih Bernafsu Memblokir TikTok

Sabtu, 14 November 2020 – 03:50 WIB
Ilustrasi, aplikasi TikTok. Foto: The Verge

jpnn.com - Pemerintah Amerika Serikat tampaknya masih bernafsu untuk memblokir TikTok, meski keputusan pengadilan sudah melarang.

Hal itu menyusul rencana Departemen Kehakiman Amerika Serikat mengajukan banding atas keputusan pengadilan.

BACA JUGA: Pasangan Polisi dan Perawat Kompak Berikan Layanan Mesum, Tarifnya Rp 2,7 Juta Per Jam

Dikutip dari Reuters, Jumat, sebelum keputusan hakim pengadilan di Pennsylvania pada 30 Oktober lalu, pemerintah AS sedianya akan memblokir TikTok pada 12 November.

Sebelum muncul rencana memblokir TikTok, Departemen Perdagangan AS pada Agustus lalu mengeluarkan perintah larangan bertransaksi dengan TikTok.

BACA JUGA: Perluasan Katalog Musik, TikTok Gandeng Sony Music

Sementara itu, Gedung Putih pada 14 Agustus mengeluarkan perintah kepada ByteDance, perusahaan induk TikTok, untuk menjual operasional di AS dalam 90 hari.

Namun, tidak terlihat aksi dari pemerintah untuk menegakkan perintah tersebut dan belum jelas juga apakah pemerintah mengabulkan permintaan TikTok untuk memperpanjang tenggat waktu penjualan.

BACA JUGA: 7 Aplikasi Merugikan di Hp Android, Buruan Hapus!

Kemudian, pada 1 November lalu, Departemen Perdagangan menyatakan mematuhi keputusan Hakim Wendy Beetlestone yang melarang pemerintah memblokir TikTok, tetapi lembaga tersebut akan tetap membela aksi mereka.

Pemerintah AS yang dipimpin Presiden Donald Trump bersikeras TikTok merupakan ancaman bagi keamanan nasional.

Aplikasi tersebut dituduh mengumpulkan data dari 100 juta warga Amerika yang menggunakan TikTok dan memberikannya ke pemerintah China.

TikTok membantah tuduhan tersebut. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler