Pemerintah Bakal Batasi Impor Tekstil, Pedagang Nekat Siap-Siap Saja!

Senin, 27 Maret 2023 – 17:18 WIB
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan pemerintah akan melakukan pembatasan atau impor produk tekstil. Ilustrasi: ANTARA/Susylo Asmalyah.

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan pemerintah akan melakukan pembatasan atau impor produk tekstil.

Seperti diketahui, Asosiasi Pertekstilan Indonesia mencatat unrecorded impor (impor tidak tercatat) produk tekstil mencapai 31 persen.

BACA JUGA: Kejaksaan Agung Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Impor Tekstil

Selain itu, produk impor tekstil legal berupa pakaian jadi dan alas kaki menguasai 43 persen pasar dalam negeri.

“Intinya kami dengan Pak Mendag untuk melindungi pasar domestik yang selama ini disuplai oleh produk-produk tekstil UMKM, terpukul oleh dua hal tadi ya, yang unrecorded impor yang mencapai 31 persen pakaian jadi, termasuk pakaian bekas yang ilegal,” katanya dalam konferensi pers di Kantor KemenKopUKM Jakarta, Senin (27/3).

BACA JUGA: Bea Cukai Awasi Impor Tekstil dan Produk Tekstil

Menteri Teten menegaskan impor pakaian jadi terutama pakaian bekas ilegal sangat mengganggu pasar lokal.

Bisa dipastikan produk lokal tidak bisa bersaing dari segi harga dengan pakaian bekas ilegal yang notabene merupakan sampah dan tidak membutuhkan biaya produksi.

“Kalau pakaian bekas ilegal ini masuk karena mereka kan ke sini masuknya sebagai sampah ya, tidak mungkin kita bisa bersaing pasti mati UMKM kita di pasar domestik,” ujarnya.

Oleh karena itu, Menteri Teten dan juga Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan sepakat untuk melakukan restriksi terhadap impor produk tekstil. Saat ini banyak negara-negara yang telah menerapkan restriksi.

Teten mencontohkan ekspor sawit ke Eropa yang ketat, belum lagi ekspor pisang ke pasar Amerika yang mewajibkan verifikasi melalui 21 sertifikat dengan tiga sertifikat di antaranya yang wajib ditinjau ulang setiap enam bulan sekali.

“Misalnya, pisang itu kalau ada noktah yang dibolehkan tidak ada titik gitu loh. Itu kan menurut saya ini untuk mengada-ada untuk membatasi pasar domestiknya dari serbuan produk-produk impor. Kita ini terlalu lemah ya untuk melindungi pasar kita baik produk impor legal maupun yang tidak,” ujarnya.

Teten menegaskan sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo, dia bersama kementerian lain beserta kepolisian sepakat untuk memberantas impor pakaian bekas.

Selain melalui penindakan kepada para importir, pemerintah juga membangun literasi kepada para pedagang untuk melindungi produk dalam negeri.

“Mereka punya risiko hukum kalau menjual produk ilegal. Walaupun tadi kami sudah tegaskan bagi para pedagang pengecer, reseller pakaian bekas impor ini kami tidak lakukan represi, berbeda dengan narkoba,” jelas dia.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
impor tekstil   impor   Pedagang   Jokowi   UMKM  

Terpopuler