Pemerintah Belum Masukkan Aturan Transportasi Online

Sabtu, 19 Maret 2016 – 05:17 WIB
Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Hingga masa persidangan III 2015-2016 berakhir, pemerintah belum juga mengajukan revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk menjadi payung hukum untuk transportasi berbasis aplikasi (online), seperti Uber dan Grab.

"Sejauh ini proposal pemerintah belum memasukkan aturan tentang sistem aplikasi ini ke dalam rancangan Revisi UU ITE," kata anggota Komisi Bidang Teknologi DPR, Sukamta seperti dikutip dari RMOL, Sabtu (19/3).

BACA JUGA: Buka Pintu Lebar-Lebar, Gorontalo Fokus di Pariwisata

Legislator dari PKS ini berharap pemerintah perlu mempercepat penyusunan aturan tersendiri mengenai perkembangan teknologi transportasi yang terus berkembang ini.

"Sebab nanti kita juga melihat ada satu sisi persoalan transportasi yang makin lama makin crowded, ada juga perkembangan teknologi baru yang semakin efisien, tapi ini belum cukup terwadahi oleh UU yang lama," tandas Sekretaris Fraksi PKS DPR RI ini. (ysa/rmo/adk/jpnn)

BACA JUGA: Saya Siap Jadi Buldosernya Pak Presiden dan Bu Susi

BACA JUGA: Festival Cirebon 2016 Menggaung Menusantara

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sazkia Dianggap Lecehkan Simbol Negara, Mahyudin Bilang Begini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler