Pemerintah Belum Putuskan Tuan Rumah Pendamping PON XX/2020

Selasa, 11 Februari 2020 – 21:47 WIB
Menpora Zainudin Amali. Foto: Satria/Kemenpora.go.id

jpnn.com, JAKARTA - Menpora Zainudin Amali, menegaskan pemerintah belum menentukan tuan rumah pendamping Pekan Olahraga Nasional (PON) XX/2020.

Tuan rumah pendamping itu dimaksudkan untuk mengakomodir 10 cabang olahraga yang dicoret oleh Panitia Besar Pekan Olahraga Nasional (PB PON) Papua XX/2020.

BACA JUGA: Witan dan Egy Merumput di Eropa, Menpora: Fasilitas SKO Ragunan Bakal Dimaksimalkan


Sebelumnya, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penetapan 47 cabor yang akan dipertandingkan di PON XX/2020. Namun, PB PON memutuskan hanya akan mempertandingkan 37 cabor pada 20 Oktober-2 November 2020 nanti.

Sikap dari PB PON Papua menimbulkan polemik di tengah federasi dan pengurus pusat cabor. Pasalnya sejumlah federasi dan pengurus cabor telah menggelar Kualifikasi PON.

BACA JUGA: Menpora Amali Optimistis PON XX Papua Sukses

Demi menengahi persoalan tersebut, pemerintah akhirnya mengeluarkan Peraturan Pemerintah No.17 tahun 2007 pasal 12 ayat 3. Pasal itu menyoal penunjukan tuan rumah pendamping Papua di PON XX 2020.

Namun demikian, Menpora menegaskan tuan rumah pendamping di PON XX/2020 mendatang belum ditunjuk. Hanya, sejauh ini telah ada Jawa Timur yang datang menemuinya dan menyatakan kesiapannya menjadi tuan rumah pendamping.

BACA JUGA: Ketua Komisi D DPRD DKI: Formula E Hambur-hamburin Duit dan Tak Faedah

"Kami belum menentukan daerah mana pun untuk sepuluh cabor dipertandingkan. Yang sudah menyampaikan, termasuk Jatim bahkan sudah datang ke tempat kami, tetapi sejauh ini kami belum putuskan itu," tandasnya. (dkk/jpnn)


Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler