Pemerintah Berencana Revisi Perpres Pengadaan Barang dan Jasa

Kamis, 04 Desember 2014 – 05:05 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah berencana merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang pedoman pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan instansi pemerintahan. Pasalnya, pengadaan barang dan jasa di institusi pemerintahan belakangan ini justru sering menimbulkan masalah.

"Kita akan melihat secara overall (menyeluruh) perpres tentang PBJ itu, sehingga kita merevisi secara perfect (sempurna, red)," ujar Menko Perekonomian Sofyan Djalil di kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu, (3/12).

BACA JUGA: Jaringan Bede Malaysia-Indonesia Terdeteksi

Menurutnya, selama ini pelaksanaan PBJ terbilang kompleks, rumit dan cenderung menimbulkan masalah hukum orang-orang yang melaksanakannya. Oleh karena itu, aturannya pun perlu dikaji secara menyeluruh.

"PBJ selama ini terlalu banyak, terlalu complicated, terlalu rumit dan terlalu banyak orang kemudian kena hukum gara-gara proses penyelenggaraan Perpres PBJ. Oleh sebab itu nanti kita akan melihat secara menyeluruh tentang bagaimana proses pengadaannya," sambungnya.

BACA JUGA: DPD Dorong Pemerintahan Jokowi Konsisten Berdayakan Desa

Pemerintah, ujar Sofyan, berencana menggunakan e-catalogue dalam proses pengadaan barang dan jasa sehingga tidak serumit proses biasanya. "Misalnya, e-catalogue bagus sekali. Tapi jangan juga e-catalogue ini kemudian mematikan usaha-usaha kecil, usaha-usaha daerah," tandas Sofyan.(flo/jpnn)

 

BACA JUGA: Hanya Dipenjara Satu Bulan

BACA ARTIKEL LAINNYA... 39 TKW Indonesia Dipulangkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler