Pemerintah Beri Kemudahan Izin Usaha UMKM Wastra

Minggu, 10 Desember 2023 – 03:21 WIB
Direktorat Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim (IKPM), Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggelar Forum Digitalk bertema Izin Usaha Lancar, UMKM Wastra Berdaya Saing di Novotel Hotel, Sumatra Selatan, Jumat (8/12). Foto dok Kominfo

jpnn.com, SUMATERA SELATAN - Direktorat Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim (IKPM), Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggelar Forum Digitalk bertema Izin Usaha Lancar, UMKM Wastra Berdaya Saing di Novotel Hotel, Sumatra Selatan, Jumat (8/12).

Direktur IKPM Kementerian Kominfo, Septriana Tangkary, menjelaskan Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) bekerja sama dengan Kominfo untuk memberi dukungan kepada para UMKM wastra di berbagai daerah guna terus berkarya dan berinovasi.

BACA JUGA: Vastu Garden City, Hunian Premium dengan Banyak Keunggulan

“Dengan wastra Indonesia seperti tenun, songket, batik, kita bisa melihat karya-karya anak bangsa. Juga melihat perempuan memegang peranan penting dalam pengembangan ekonomi masyarakat, yang sebagian besar merupakan pelaku UMKM,” ujar Septriana.

Wastra merupakan salah satu warisan budaya yang dapat dikembangkan oleh UMKM dan perempuan.

BACA JUGA: Vasaka Solterra Hadirkan Habitat Tower Suites di Jaksel, ada Promo Spesial

Diketahui ada beberapa motif wastra Sumatra Selatan yang telah mendapatkan sertifikasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) berupa hak cipta dan merek.

Beberapa di antaranya yakni hak cipta motif batik duren, hak cipta motif songket duren dan puluhan IKM HKI merek. Sedangkan untuk pemasaran baik secara online maupun offline, Dekranasda Provinsi Sumatra Selatan menampilkan berbagai produk kriya perajin lewat etalase Kriya Sriwijaya.

BACA JUGA: Lakukan Berbagai Persiapan, Ditjen Hubdat Wujudkan Libur Nataru Berkeselamatan

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatra Selatan, Amiruddin, menjelaskan bahwa saat ini perizinan bagi pelaku usaha melalui pelayanan satu pintu, yaitu Online Single Submission (OSS).

Proses birokrasi perizinan usaha yang panjang dan rumit menjadi salah satu kendala yang banyak dirasakan pelaku UMKM sebelum adanya UU Cipta Kerja.

“Lewat OSS, pelaku usaha kecil dan menengah bisa mengurus NIB, halal berisiko rendah, BPOM, dan lainnya itu lewat satu pintu. Semua diatur lewat Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2021,” jelas Amiruddin.

Kemudahan tersebut menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah bagi para pelaku usaha, khususnya dalam hal ini adalah bagi UMKM wastra.

Terlebih, kain Nusantara atau wastra merupakan salah satu produk unggulan dari kekayaan budaya tanah air, sehingga perlu terus dikembangkan dan berdaya saing.

Lewat Forum Digitalk, diharapkan semakin banyak pelaku usaha yang menyadari kemudahan mengurus izin usaha dan mengingatkan soal pentingnya melestarikan wastra sebagai warisan budaya Indonesia.

Dengan mengurus izin berusaha, pelaku UMKM wastra bisa semakin mengembangkan produk-produknya untuk berdaya saing.

Langkah ini juga mendorong pelestarian wastra, mengingat wastra merupakan salah satu produk unggulan dari kekayaan budaya Indonesia hasil buah fikir, karsa, rasa, dan kriya para pendahulu yang terus berevolusi hingga saat ini.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler