Pemerintah Bertanggung jawab Menyediakan Vaksin Halal

Jumat, 11 Februari 2022 – 20:40 WIB
Ilustrasi - Vaksin Halal. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan pemerintah bertanggung jawab untuk memberikan vaksin halal kepada masyarakat.

Pasalnya, mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam.

BACA JUGA: Sesumbar Tak Lagi Butuh Suami, Nikita Mirzani Cuma Pengin ini di Malam Hari, Hmm..

“Idealnya pihak pemerintah menyediakan vaksinasi halal sesuai dorongan dari MUI untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, terutama yang mayoritas beragama Islam,” kata Trubus, Jumat (11/2).

Trubus menyebut kebijakan untuk vaksinasi booster atau dosis lanjutan yang tidak memasukkan jenis vaksin halal, merupakan kekurangan pemerintah.

BACA JUGA: Tak Perlu Viagra, Ini 4 Obat Kuat Alami, Bikin Pria Makin Hot di Ranjang

“Jadi memang ini kekurangan ada pada pemerintah yang harusnya secara bertahap itu harus dilakukan. Jadi pada akhirnya, tetap pemerintah bertanggung jawab terhadap vaksin-vaksin yang halal,” terangnya.

Terpisah, Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh meminta pemerintah untuk segera mencukupi ketersediaan vaksin halal, sesuai dengan pidato Presiden Joko Widodo pada Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) di Lampung beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Sucofindo dan Indofarma Bersinergi Untuk Operasikan PLB

"Komitmen Presiden itu juga harus menjadi komitmen para pembantu presiden di dalam upaya mewujudkan ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan vaksinasi bagi masyarakat, baik vaksinasi primer maupun booster (penguat)," ujar Asrorun Niam.

Menurutnya pemerintah bertanggungjawab menyediakan vaksin halal untuk vaksinasi dosis ketiga atau booster bagi umat Islam.

Selain itu, pemerintah juga harus memprioritaskan vaksin halal jika telah tersedia.

"Ini tanggung jawab pemerintah untuk mengikhtiarkan, mengadakan dan memprioritaskan kalau seandainya ada vaksin Covid-19 yang tersedia yang satu halal, yang satu non-halal maka wajib diadakan yang halal," ucapnya.

Sesuai dengan fatwa MUI, Asrorun mengatakan vaksinasi untuk kepentingan mewujudkan herd immunity ini boleh dengan syarat vaksinnya halal.

Kalau ada vaksin halal meskipun harus dengan cara membeli, maka tidak boleh menggunakan vaksin yang haram atau najis.

"Sekalipun yang non-halal ini misalnya dibagi gratis. Sementara yang halal harus beli. Maka yang gratis tadi sekalipun barangnya mudah dan murah itu enggak boleh digunakan sepanjang yang halal ada, cukup," kata Asrorun.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler