Pemerintah Buka Keran Ekspor Pasir Laut, Ancaman Kepunahan Mengintai

Selasa, 17 September 2024 – 07:59 WIB
Ilustrasi - Pasir laut di Pantai Bandar Mutiara, Kabupaten Agam, Sumbar. Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

jpnn.com - Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali membuka keran ekspor pasir laut yang dilarang selama 20 tahun terakhir.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim menjelaskan bahwa hasil ekspor berupa pasir laut nantinya hanya akan diperbolehkan saat kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi.

BACA JUGA: Pimpinan KPK Sulit Temui Presiden Jokowi, Istana Bilang Begini

"Ekspor berupa hasil sedimentasi pasir laut ini dapat ditetapkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi, dan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan," kata Isy dalam keterangan tertulis pada Senin (16/9/2024).

Isy mengatakan bahwa peraturan ini merupakan revisi dari dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) di bidang ekspor.

BACA JUGA: Ketum Kadin Arsjad Rasjid Surati Jokowi

Revisi tersebut tertuang dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor.

Lalu, Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

BACA JUGA: IS Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Nia Kurnia Sari

"Revisi dua Permendag ini merupakan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 serta merupakan usulan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai instansi pembina atas pengelolaan hasil sedimentasi di laut," ungkap Isy.

Sementara itu, jenis pasir laut yang boleh diekspor diatur dalam Permendag Nomor 21 Tahun 2024 yang merujuk pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Spesifikasi Pasir Hasil Sedimentasi di Laut untuk Ekspor.

Untuk dapat mengekspor pasir laut dimaksud, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi berdasarkan Permendag Nomor 21 Tahun 2024.

Ketentuan- ketentuan yang dimaksud adalah ditetapkan sebagai Eksportir Terdaftar (ET), memiliki Persetujuan Ekspor (PE), dan terdapat Laporan Surveyor (LS).

Selain itu agar dapat ditetapkan sebagai ET oleh Kemendag, pelaku usaha dan eksportir wajib memperoleh Izin Pemanfaatan Pasir Laut dari KKP serta Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Dia berharap pelaku usaha dapat menjalankan peraturan ini dengan sebaik-baiknya sehingga berdampak baik terhadap perekonomian Indonesia.

"Ketentuan ekspor ini akan mulai berlaku setelah 30 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan," ujar Isy.

Sementara pencinta lingkungan Greenpeace mengkhawatirkan bahwa ekspor pasir laut ini tidak hanya merugikan kehidupan pesisir dan bawah laut, tetapi juga manusia.

"Aktivitas ini juga akan membuat pulau-pulau kecil di sekitar wilayah yang ditambang makin cepat tenggelam, karena perubahan kontur dasar laut.

"Kemudian bawah laut menjadi tidak stabil, sehingga ancaman kepunahan mengintai," dikutip dari laman Greenpeace.

Selain itu, Greenpeace mengingatkan habitat bawah laut yang terganggu akan membuat ikan tidak bertahan hidup, sehingga akan berpengaruh pada kehidupan masyarakat pesisir dan nelayan tradisional.(*/disway)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler