Pelaksana Tugas Menteri Pemuda dan Olah Raga (Plt Menpora), Agung Laksono, menjelaskan, ada tiga langkah yang akan ditempuh tim task force. Pertama, mengadakan konsultasi dengan FIFA dalam upaya untuk menghindari dijatuhkannya sanksi terhadap Indonesia.
Kedua, mengadakan konsultasi dengan FIFA dan AFC mengenai kemungkinan pemerintah menggunakan kewenangannya sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan PP Nomor 16 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Ketiga, menentukan langkah-langkah terhadap organisasi dan beberapa hal yang bisa dilakukan untuk mengantisipasi apabila Indonesia diberi sanksi oleh FIFA.
Dalam pasal 13 UU Nomor 3 tahun 2005 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Nasional disebutkan, pemerintah mempunyai kewenangan untuk mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan nasional.
Dengan kata lain, pemerintah bisa mengambil alih kewenangan PSSI. (abu/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kantor PSSI Senyap, Djohar Siap Terbang ke Jepang
Redaktur : Tim Redaksi