Pemerintah Diminta Batalkan Draft Revisi Permen ESDM terkait PLTS Atap

Rabu, 25 Agustus 2021 – 03:03 WIB
Kementerian ESDM. ILUSTRASI. Foto: Twitter

jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Mukhtasor menilai Rencana revisi Permen ESDM No.49/2018 memicu perdebatan.

Pasalnya, perubahan skema ekspor impor PLTS Atap ke jaringan listrik PLN dari 1:0,65 menjadi 1:1, mengabaikan potensi uang APBN, yang menguap tanpa nilai tambah industri nasional produsen PLTS.

BACA JUGA: Tunangan Deddy Corbuzier Akui Sempat Sakit Hati dan Marah Banget

Setrum yang diproduksi oleh PLTS Atap diekspor ke jaringan PLN pada siang hari, dan digunakan oleh pemasang PLTS Atap pada malam hari dengan dikurangi 35%, sebagai kompensasi biaya penyimpanan listrik.

Kompensasi ini merefleksikan biaya untuk mengatasi berbagai masalah, di antaranya listrik yang berubah menjadi panas selama masa transmisi, perbedaan biaya pembangkitan pada siang dan malam hari.

BACA JUGA: Penjualan Langsung Terbukti Meningkatkan Ekonomi di Kala Pandemi

Serta biaya menyalakan pembangkit untuk siaga mengantisipasi ketidakpastian pasokan PLTS karena cuaca dan sebagainya. Skema ini diistilahkan 1:0,65.

Draft Revisi Permen ESDM mengabaikan biaya-biaya tersebut, di mana semua listrik yang diekspor siang dapat 100% diimpor kembali malam. Istilahnya skema 1:1.

BACA JUGA: Smart Water Management Tingkatkan Efisiensi Sektor Air yang Berkelanjutan

"Dengan demikian, kompensasi biaya penyimpanan ditanggung oleh PLN. Ketika beban keuangan menimpa PLN, pada akhirnya menjadi beban APBN, karena  kerugian PLN akan menjadi tanggungan pengeluaran APBN," tutur Mukhtasor.

Lebih dari itu, PLN juga menanggung konsekuensi lain, misalnya tergerusnya penggunaan listrik PLN, padahal konsumsi pelanggan itu dulu masuk dalam perhitungan ketika Pemerintah menugaskan PLN melaksanakan percepatan 10 ribu MW dan 35 ribu MW.

"Produksi listrik dari program penugasan tersebut sudah masuk ke sistem PLN, dan saat ini sedang over supply. Artinya, ada risiko pemborosan nasional tetapi tidak diiringi dengan nilai tambah industri nasional," terang dia.

Oleh karena itu, Pemerintah diminta membatalkan Draft Revisi Permen ESDM tersebut. Sebagai gantinya, Mukhtasor menyarankan strategi menguatkan industri nasional produsen solar cell.

Uang yang semula harus digunakan menutup kompensasi biaya penyimpanan setrum dari PLTS Atap tersebut, diubah menjadi insentif untuk industri nasional rantai pasok PLTS, utamanya produsen solar cell. Insentif finansial, fiskal, pajak dan non fiskal lainnya.

Dengan begitu, harga solar cell dari industri nasional di pasaran makin kompetitif, dan pengguna PLTS Atap bisa membelinya lebih murah.

"Keekonomian PLTS Atap juga akan meningkat baik. Minat dan dukungan pada PLTS Atap akan meningkat. Inilah program gotong royong nasional yang sesungguhnya. Ada mitigasi risiko kenaikan tarif listrik bagi masyarakat luas, PLN tetap menerima kompensasi biaya penyimpanan setrum," sebutnya.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PLTS Atap   Plts   ESDM   PLN   listrik  

Terpopuler