jpnn.com - JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR, Chandra Tirta Wijaya meminta pemerintah membatalkan proses akuisisi operator seluler PT XL dengan PT Axis.
"Saya minta merger XL dan Axis dibatalkan, setidaknya dikaji ulang sampai selesai Pemilu,” kata Chandra Tirta Wijaya di Gedung DPR RI, Rabu (22/1).
BACA JUGA: WhatsApp Raup 430 Juta Pengguna
Anggota DPR asal Partai Amanat Nasional (PAN) itu menilai, langkah merger tersebut tersebut merupakan langkah akal-akalan, namun mendapat persetujuan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).
Selain meminta pemerintah membatalkan merger tersebut, Chandra juga meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk tidak memberikan persetujuan dan ikut membatalkan praktik jual beli frekuensi tersebut.
BACA JUGA: Jepit Rambut Anti-Kejahatan Segera Dipasarkan
Keputusan pengalihan frekuensi melalui merger tersebut berpotensi memunculkan monopoli dan praktik persaingan usaha tidak sehat. Pasalnya, dengan jumlah pelanggan hanya setengah dari operator terbesar saat ini, namun alokasi frekuensi lebih besar dari Telkomsel dan Indosat, maka XL dapat menjadi raja di di industri seluler Tanah Air.
Anggota Komisi I DPR lainnya, Muhammd Oheo Sinapoy mengatakan, frekuensi bersifat terbatas maka pengalokasiannya harus sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.
BACA JUGA: Inilah Password Pengguna Internet Gampang Dibobol
"Keputusan Menkoinfo jelas melanggar regulasi. Otomatis keputusan yang dikeluarkan menyangkut merger menjadi cacat hukum, sehingga proses merger harus dibatalkan," ujarnya. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ilmuwan Berhasil Aktifkan Wahana Pemburu Komet
Redaktur : Tim Redaksi