Pemerintah Diminta Dorong Pembentukan Bank Digital Lokal

Selasa, 15 Desember 2020 – 22:29 WIB
Ilustrasi Bank digital. Foto: Mobile Transaction

jpnn.com, JAKARTA - Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta untuk memperketat perizinan dan peraturan terhadap investor asing yang akan masuk ke industri keuangan digital.

Menurut Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi, apabila kelonggaran diberikan, pemain asing yang didukung dana melimpah dikhawatirkan akan menguasai ekonomi digital Indonesia, termasuk bank digital.

BACA JUGA: Kehadiran Bank Digital Perkuat Industri Perbankan Nasional

"BI dan OJK harus menerapkan aturan yang lebih ketat di industri keuangan digital. Masuknya bank digital mestinya diantisipasi sejak awal agar mereka tidak menguasai ekonomi kita," kata Heru Sutadi, di Jakarta, Senin (14/12) malam.

Heru menilai tata kelola bisnis digital di Indonesia belum menyentuh pemain asing. Oleh karena itu pemerintah harus mengatur kehadiran pemain asing ini secara jelas dan terukur. “Misalnya menentukan kewajiban mereka di Indonesia,” ujarnya.

BACA JUGA: Bank dan Dompet Digital Turut Meriahkan Harbolnas 12.12

Lebih lanjut Heru mengungkapkan, jumlah pemain asing di bisnis keuangan digital terus meningkat. Hal ini juga didorong oleh potensi pasar di Indonesia yang besar dan berbagai kemudahan layanan secara digital.

"Situasi Pandemi ikut meningkatkan kegiatan transaksi secara digital karena masyarakat lebih nyaman dengan layanan non-tunai atau cashless. Potensi itulah yang juga dimanfaatkan asing untuk masuk ke pembayaran digital," ungkap Heru.

BACA JUGA: Optimalkan Layanan, Kehadiran Bank Digital Dinilai Sangat Mendesak

Heru juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan digital, khususnya memperhatikan keamanan data dan sistem transaksi.

"Keamanan data pengguna di masyarakat harus diperkuat, termasuk  sistem server dan sistem keamanan bertransaksi,” tegas dia.

Tidak hanya soal sistem keamanan transaksi, Heru juga menghimbau persyaratan lain yang mungkin bisa diterapkan bagi pemain bank digital asing, di antaranya adalah harus berbadan hukum tetap di Indonesia serta mengikuti peraturan pemerintah terkait lokasi data center guna menjaga keamanan data nasabah.

“Tetap harus ada pembatasan [untuk pemain asing] karena bagaimanapun ekonomi digital ini harus dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat Indonesia. Kalau terlalu banyak pemain asing, nanti pemain lokal yang justru bisa mati,” tandasnya.

Saat ini kehadiran lembaga keuangan digital, khususnya di segmen pembayaran digital termasuk pemain asing. Contohnya Shopeepay, Ovo dan Dana yang terafiliasi dengan investor asal Tiongkok.

Bahkan perusahaan asal Malaysia Grab bersama telekomunikasi Singapura Singtel, dan investor Shopee yakni Sea sudah mendapatkan ijin mendirikan bank digital di Singapura.

Di Indonesia, geliat bank digital karya perusahaan lokal sudah dimulai namun masih harus dikembangkan, termasuk Bank BCA dan Bank Royal, bank berbasis teknologi Bank Jago, serta layanan Jenius dari Bank BTPN. (jlo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler