Pemerintah Diminta Jalankan UU SKN

Rabu, 19 Desember 2012 – 19:35 WIB
JAKARTA -- Sekjen PSSI Halim Mahfud menyatakan, kisruh sepakbola Indonesia sebenarnya sangat sederhana. Dengan catatan pemerintah secara tegas mematuhi  Undang-undang nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN).

Pasal 51 UU SKN menyebutkan; Penyelenggara kejuaraan olahraga yang mendatangkan langsung massa penonton wajib mendapatkan rekomendasi dari induk organisasi cabang olahraga yang bersangkutan dan memenuhi peraturan perundang-undangan.

"Dalam kaitannya dengan sepakbola, maka yang berhak memberikan rekomendasi adalah PSSI," kata Halim Mahfudz saat menggelar konferensi pers di Kantor PSSI Senayan Jakarta, Rabu (19/12).

Sementara di pasal 89 disebutkan; siapa pun yang menyelenggarakan kompetisi olahraga tanpa mendapatkan rekomendasi dari induk olahraga yang bersangkutan, bisa mendapati hukuman maksimal dua tahun penjara dan atau denda Rp 1 miliar.

Peluang menyelesaikan masalah dengan UU SKN tersebut sebelumnya sudah dibicarakan dengan FIFA. Hasilnya, FIFA mengirim surat ke pemerintah tertanggal 26 November yang berisi

"Ini yang kemudian menjadi tanda tanya bagi PSSI, kenapa pemerintah tidak menggunakan UU SKN untuk menyelesaikan konflik sepakbola Indonesia," tegasnya. (abu/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Campbell: Segera Perpanjang Kontrak Walcott

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler