Pemerintah Diminta Memperhatikan Pembelajaran di Pesantren Selama Corona

Minggu, 17 Mei 2020 – 22:41 WIB
Achmad Baidowi. Foto: Dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) DPR RI meminta pemerintah memperhatikan keberlangsungan pembelajaran di pondok pesantren selama pandemi corona virus baru (Covid-19) berlangsung.

Apalagi selama masa pandemi Covid-19 belum berakhir, maka imbauan pemerintah untuk bekerja, belajar dan beribadah dari rumah masih terus digalakkan.

“Salah satu lembaga pendidikan yang terdampak Covid-19 adalah pesantren. Sebagai bentuk antisipasi, banyak pesantren yang meliburkan santrinya lebih awal dan jadwal masuk biasanya pertengahan bulan syawal,” ujar Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi, Minggu (17/5).

Nah, mengingat pandemi wabah corona belum berakhir, ada kemungkinan liburan pesantren akan diperpanjang tergantung kebijakan masing-masing pesantren. Kekhasan pesantren diatur sebagaimana ketentuan UU 18/2019 tentang Pesantren.

Menurut Baidowi, bagi santri yang mengikuti pendidikan madrasah biasanya mengacu kebijakan Kemenag, dan sekolah umum sesuai arahan Kemendikbud. Sedangkan yang khusus pendidikan diniyah, sejauh ini dia belum melihat terobosan dari Kemenag.

Sebagai antisipasi masa liburan pesantren diperpanjang, dan agar pengajaran pendidikan diniyah tetap diperoleh para santri, Kemenag disarankan menggandeng LPP TVRI dan LPP RRI untuk menyiarkan materi pembelajaran diniyah khusus bagi santri.

Selain itu, Kemenag juga bisa melibatkan bank-bank BUMN syariah (yang selama ini untuk penyimpanan setoran dana haji) agar turut serta memfasilitasi pembelajaran di pesantren melalui PKBL-nya.

“Termasuk juga bekerjasama dengan provider telekomunikasi untuk memfasilitasi pengajaran diniyah secara virtual bagi para santri," tandas legislator yang beken disapa dengan panggilan Awiek tersebut.(fat/jpnn)

BACA JUGA: Tokoh Ulama Nasional Berkumpul di Pesantren Bina Insan Mulia, Nih Agendanya


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler