Pemerintah Diminta Tak Hambat Embrio Mobnas

Kebijakan LCGC Dinilai Untungkan Pabrikan Asing

Selasa, 17 Januari 2012 – 17:07 WIB

JAKARTA – Rencana Menteri Perindustrian untuk memberi insentif kepada perusahaan mobil murah dan ramah lingkungan atau low cost and green car (LCGC), mulai mendapat penolakan. Pasalnya, kebijakan itu dikhawatirkan berpotensi menghambat pengembangan mobil nasional (mobnas).

Wakil Ketua Komisi VI DPR, Aria Bima, menyatakan, insentif yang rencananya akan diberikan kepada produsen mobil besar anggota Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) agar membuat mobil berkapasitas mesin antara 1000-1.200 cc, sama saja menghambat pengembangan mobil nasional yang murni buatan anak bangsa sendiri. Politisi PDI Perjuangan itu mencontohkan, mobil Kiat-Esemka yang memiliki kapasitas mesin 1500 cc yang digadang-gadang bakal menjadi embiro mobnas bisa terjegal kebijakan pemerintah.
 
“Jika diteruskan, kebijakan ini sama saja menghadap-hadapkan embrio mobil nasional, seperti Kiat-Esemka, Gea, Tawon, dengan raksasa-raksasa industri otomotif dunia,” kata Aria Bima kepada JPNN, Selasa (17/1).

Lebih lanjut dikatakannya, semestinya pemerintah mengutamakan regulasi yang berpihak pada mobil buatan dalam negeri yang bisa dijadikan mobil nasional. Dengan demikian, katanya, mobnas itu bisa bersaing dengan mobil yang dijual Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) asing yang sudah menguasai hampir seratus persen pasar mobil Indonesia.

“Insentif mestinya diberikan kepada industri mobil nasional yang masih lemah dan tertatih-tatih. Bukan malah untuk raksasa industri mobil multinasional,” katanya.

Sedangkan  Ketua Asosiasi Industri Automotive Nusantara (Asia Nusa), Dewa Yuniardi, menilai pemerinah justru mengabaikan potensi sumber daya lokal. “Kondisi ini akibat kebijakan yang keliru para petinggi negara ini. Sumber daya lokal kita sebenarnya mampu, tetapi kesempatan seolah-olah ditutup selama puluhan tahun,” kata Yuniardi.

Ia mencontohkan pengenaan bea masuk 10 persen bagi impor mesin bagi para produsen merek nasional. Sementara agen tunggal pemegang merek asing yang mengimpor mesin-mesin tersebut, justru dibebaskan dari pengenaan bea masuk.   “Itulah sebabnya, kemandirian industri otomotif Indonesia sangat rendah,” katanya.

Seperti diketahui, Menteri Perindustrian MS Hidayat pekan lalu menyatakan, regulasi mobil murah akan segera diterbitkan dalam waktu dekat. Draft regulasi itu  kini sudah masuk Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan dan tinggal menunggu persetujuan. Regulasi antara lain akan memberi insentif keringanan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).(ara/jpnn) 
BACA ARTIKEL LAINNYA... 3 BUMN Garap 100 Ribu Ha Sawah Baru


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler