Pemerintah Diminta Tindak Tegas Siaran Pengganggu Stasiun TV

Jumat, 23 Oktober 2015 – 12:49 WIB
Ilustrasi. FOTO: pixabay.com

jpnn.com - JAKARTA – Belakangan tersiar kabar bahwa ada siaran gelap yang diduga mengganggu frekuensi beberapa stasiun televisi swasta. Salah satunya adalah stasiun MNCTV. Beberapa kalangan pun khawatir konten penggangu itu berisi hasutan yang mengganggu kehidupan bernegara.

"‎Kemenkominfo kan punya kewajiban /fungsi pengawasan terhadap frekuensi secara permanen, maka jika ada yang masuk tanpa ijin harus segera diatasi," kata Pengamat intelejen Susaningtyas Kertopati, Kamis (22/10).

BACA JUGA: Terungkap, Inilah Kehebatan iPhone 7, KEREN!!!

Eks anggota Komisi I DPR itu mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk segera bertindak atas adanya siaran pengganggu. Menurutnya pengganggu itu bisa mengamputasi keamanan dan berbahaya.

Dia mengatakan Kemenkominfo dan DPR harus segera menelusuri adanya siaran-siaran yang sangat mengganggu tayangan MNCTV.  "Kominfo dan DPR tak bisa mendiamkan hal ini, karena kehadiran frekuensi MNCTV sebagai frekuensi permanen sudah menjadi wilayah publik tentu di sini negara harus hadir," tuturnya.

BACA JUGA: Pertama di Dunia, SHARP Luncurkan Penjernih Udara Plus Pembasmi Nyamuk

Sebelumnya Direksi TPI versi Tutut, Habiburokhman menegaskan, pihaknya tidak bertanggung jawab atas gangguan siaran gelap di MNCTV. Ya siaran pengganggu itu muncul pada 15 dan 16 Oktober, serta Kamis (22/10) pagi pukul 09.00 Wib.

"Kami direksi tidak tahu, tidak pernah meminta dan tidak bertanggung jawab atas siaran (pengganggu siaran MNCTV-red) itu," ujar Habiburokhman

BACA JUGA: Wow, Kamera Pengintai Ini Bisa Dikontrol dari Smartphone

Dia menjelaskan, pihaknya sudah mengirimkan surat ke Balai Monitoring (Balmon) DKI Jakarta dan Tangerang yang ditembuskan kepada Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemenkominfo yang menjelaskan bahwa pihaknya tidak bertanggung jawab atas siaran tersebut.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, hari ini Direksi TPI juga telah mengirimkan surat ke Dirjen SDPPI Kemkominfo terkait hal itu. "Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Dirut TPI Ridha Sabana," katanya.

Sementara itu secara terpisah, Direktur MNCTV Ruby Pandjaitan menjelaskan bahwa pihaknya berharap Kemenkominfo memberikan tindakan tegas kepada pihak-pihak yang menggangu siaran resmi MNCTV. Apalagi kegiatan ilegal tersebut masuk ranah hukum pidana. (mas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Cara Menikmati OS Marshmallow Tanpa Tunggu Smartphone Baru


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler