jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum Serikat Pekerja BPJS Ketenagakerjaan, Abdurrahman Irsyadi menuding pemerintah lamban dalam menuntaskan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penyelenggaraan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Padahal, Lembaga Publik yang menyimpan dana buruh Rp 186 triliun ini bakal segera beroperasi penuh dalam waktu hitungan bulan ke depan, yakni pada bulan Juli 2015.
BACA JUGA: Wow...Harga Rumah Tipe Kecil Naik
"Tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak segera menyelesaikan RPP itu. Apalagi kajiannya sudah dilakukan sejak lama, yakni hampir satu setengah tahun," ujar Irsyadi dalam siaran persnya, Minggu (15/2).
RPP tersebut terkait program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
BACA JUGA: Prakarsai RUU Tembakau untuk Lindungi Petani dan Industri, DPR Diapresiasi
"Kami tidak menginginkan pengalaman saat RPP BPJS Kesehatan yang ditandatangani oleh Presiden terulang kembali di BPJS Ketenagakerjaan," harapnya. (chi/jpnn)
BACA JUGA: Pipa Air di Bandara Soetta Bocor, Dirut AP II Minta Maaf
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kepabeanan di Indonesia Paling Ruwet se-ASEAN
Redaktur : Tim Redaksi