Pemerintah Dinilai Perumit Izin Ormas

Minggu, 08 Juli 2012 – 15:27 WIB

JAKARTA -- Anggota Koalisi Kemerdekaan Berserikat dan Berekspresi (KKBB) Ronald Rofiandri mengkritik sikap pemerintah yang ngotot agar surat keterangan terdaftar (SKT) tetap disyaratkan bagi organisasi yang sudah memeroleh status badan hukum, baik sebagai yayasan atau perkumpulan dan tercatat di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Bahkan, lanjut Ronald,  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga ngotot mengusulkan agar setiap organisasi yang ingin mendapatkan status badan hukum, wajib mengurus dan mempunyai SKT. Sikap kemendagri ini terlihat dalam pembahasan revisi RUU ormas.

"Muncul pertanyaan, jika kepentingannya adalah agar suatu organisasi tercatat, maka sebenarnya saat organisasi tersebut mendapat pengesahan badan hukum sebagai yayasan atau perkumpulan, keberadaannya sudah tercatat di Kemenkumham sehingga tidak perlu dan tidak wajib lagi memiliki SKT," kata Ronald, Minggu (8/7), di Jakarta.

Dia menegaskan, cukup Kemendagri mendapatkan data profil organisasi dari Kemenkumham, tanpa ada urusan administrasi berikutnya. Karena, menurutnya, jika mewajibkan agar setiap organisasi memiliki SKT yang diterbitkan oleh Kemendagri dan Pemerintah Daerah (Pemda), berarti ada registrasi ganda dan ini hanya menambah kerumitan administrasi. "(Padahal) sesungguhnya hal ini bisa dihindari," kata Ronald.

Alasan Kemendagri bahwa SKT dapat mendorong organisasi menjadi akuntabel, dinilai Ronald lebih mencerminkan ketidaktahuan dan ketidakberdayaan Kemendagri menegakkan aturan akuntabilitas yang sudah ada pada Pasal 48 sampai dengan Pasal 56 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Menurutnya, kunci jawaban atas seluruh kompleksitas pengaturan tentang kehidupan berserikat di Indonesia adalah mengembalikannya kepada kerangka hukum yang tepat dan relevan, yaitu yayasan dan perkumpulan.

Agar mampu menjawab dinamika dan tantangan terkini, kata dia, maka perlu ada penyesuaian melalui Rancangan Undang-undang (RUU) Yayasan dan RUU Perkumpulan, bukan RUU Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

"Keduanya juga sudah masuk dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional) 2010-2014," kata Ronald menegaskan. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggaran Pengganti Fokker Juga Diberi Tanda Bintang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler