Pemerintah Disarankan Buat Regulasi tentang Kripto

Jumat, 14 Februari 2020 – 06:00 WIB
Teknologi Blockchain. Foto: Indodax

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum siber Galang Prayogo menyarankan pada pemerintah untuk membuat regulasi cryptocurancy dan bitcoin.

Hal tersebut disampaikannya menyusul harga Bitcoin saat ini yang meroket hingga menembus USD 11.000 per koin dan membuat investor serta trader senang.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: 200 Anak Anggota ISIS Dipulangkan, Gaji PPPK Kapan Cair?

Menurut Galang, Indonesia merupakan pasar besar cryptocurancy karena itu jika regulasi yang dibuat pemerintah tepat maka Indonesia akan menjadi negara yang sangat mendapatkan keuntungan besar dari bitcoin.

"Dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka tertulis pada pasal 3 ayat 2 huruf e yang menyatakan bahwa: Aset kripto dapat diperdagangkan apabila memiliki manfaat ekonomi, seperti perpajakan, menumbuhkan industri informatika dan kompetensi tenaga ahli di bidang Informatika. Peraturan tersebut belum secara jelas mengatur soal tata cara penarikan pajak cryptocurrency," ujar Galang di Jakarta.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Drama Kursi Melayang di Kongres PAN, Aturan Dana BOS Rawan

Menurut Galang, masih terdapat celah hukum untuk menghindari pajak cryptocurrency yang pada  akhirnya menjadikan peraturan ini tidak aplikatif.

Dia mengatakan ada dua kelemahan peraturan tersebut. Pertama karena ketidakjelasan jenis pajak yang dikenakan, apakah  termasuk pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai atau merupakan pajak barang dan jasa. 

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Anak Presiden jadi Menteri, Hari Pers Nasional 2020 Terhijau Bersama Jokowi

"Kedua tidak terintegrasi dengan Ketentuan Umum Perpajakan. Di dalam teori dasar perpajakan, tuturnya, hukum pajak haruslah diatur melalui lembaga legislatif, sebab bilamana pajak ditarik tanpa representasi, maka pajak tersebut dapat dikatakan tidak memenuhi syarat materil maupun syarat formil dalam penarikanya," tambah Galang.

Dalam peraturan tersebut, kata dia, masih buram mengenai sanksi yang dikenakan bilamana terjadi tindak pidana pencucian uang dengan menggunakan cryptocurrency.

Hal itu tidak diatur lebih lanjut oleh peraturan ini sehingga  menyebabkan aturan itu tidak aplikatif dan tak bisa diukur penerapannya.

"Lebih lanjut, di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, juga tidak disebutkan di dalamnya penggunaan cryptocurrency sebagai sarana pencucian uang," pungkas Galang. (flo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler