Pemerintah & DPR Sepakati Pendaftaran PPPK 2024, 99,99% Honorer Diangkat ASN

Jumat, 06 September 2024 – 15:07 WIB
Politikus PKS Mardani Ali Sera. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah dan DPR RI sepakat pendaftaran PPPK 2024 dimulai 27 September hingga 21 Oktober mendatang. 

Proses seleksi PPPK 2024 akan dimulai dengan pengumuman pada 26 September hingga 10 Oktober. 

BACA JUGA: Ini Pertanda Jumlah PPPK Paruh Waktu Bakal Jauh Lebih Banyak?

"Alhamdulillah tadi malam hingga jam 1 dinihari, Komisi II DPR RI bersama MenPANRB Azwar Anas, BKN, Kemenkeu, LAN, KemenkumHAM, Kemendagri, dan Kemenesneg sudah bersepakat untuk mulai proses seleksi PPPK 2024 bulan ini," kata Mardani Ali Sera, anggota Komisi II DPR RI kepada JPNN, Jumat (6/9). 

Dia bersyukur karena sebanyak 99,99 persen dari 1,7 juta honorer yang masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan diangkat tahun ini melalui seleksi PPPK 2024.

BACA JUGA: DPR: Desember 2024, 1,7 Juta Honorer Jadi ASN PPPK, Pemerintah Setuju

Angka 99,99 persen itu, kata politikus fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berdasarkan hasil verifikasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan BKN. 

"Honorer siap-siap saja. September ini siap mendaftar PPPK 2024," terang Mardani. 

BACA JUGA: Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, 6 Tuntunan Honorer kepada MenPANRB & DPR RI

Adapun hasil kesepakatan rapat Komisi II DPR RI dengan pemerintah yang dipimpin Junimart Girsang sebagai berikut:

1. Komisi II DPR RI dan pemerintah (Kementerian PANRB, Badan Kepegawaian Negara, Lembaga Administrasi Negara, Arsip Nasional Republik Indonesia, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan HAM) sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya berkomitmen untuk menyelesaikan penataan tenaga non ASN selambat-lambatnya Desember 2024 sebagaimana amanat Pasal 66 UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara sebesar 99.99% sesuai hasil verifikasi dan validasi data tenaga nonASN yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berdasarkan kriteria I (sumber pembayaran tenaga non-ASN).

2. Penyelesaian penataan tenaga nonASN tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan.

3. Komisi II DPR RI dan pemerintah sepakat agar tenaga nonASN yang terdaftar namun tidak terdapat dalam usulan formasi pada seleksi PPPK 2024 diangkat menjadi PPPK paruh waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Jadwal pendaftaran dan tahapan pelaksanaan seleksi PPPK 2024 dimulai sejak tanggal 26 September 2024 sampai dengan 31 Desember 2024. (esy/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler