jpnn.com, JAKARTA - Asisten Deputi Pengembangan Industri, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Atong Soekirman menilai PP 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, masih relevan sehingga tidak perlu direvisi.
“Berdasarkan arahan dari Pak Menko, memang intinya PP 109/2012 itu masih relevan dan komplet, hanya saja bagaimana implementasinya menjadi krusial. Jadi pimpinan menyampaikan bahwa belum ada tuntutan urgen untuk merevisi PP 109/2012 saat ini,” ujar Atong, Senin (26/7).
BACA JUGA: Kritik Parodi Aturan Makan 20 Menit, Dokter Tompi: Ayolah, Katanya Sudah Cape
Kemenko Perekonomian kata Atong, juga mempertimbangkan sektor industri yang tertekan, khususnya di tengah pandemi COVID-19 yang belum teratasi dan pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
“Kami selesaikan dulu pandemi dan pemulihan ekonomi nasional. Khususnya industri tembakau kami berharap tidak berdampak terlalu dalam untuk industri, sehingga produksi tembakau dan harganya bisa terjaga,” tutur Atong.
BACA JUGA: Daripada Revisi PP 109/12, Pemerintah Lebih Baik Membuat Road Map IHT
Atong mengatakan pihaknya melihat tidak ada urgensi dari revisi PP 109/2012, karena pada dasarnya peraturan tersebut masih ideal untuk mengatasi masalah kesehatan.
“Kemenko perekonomian tetap berkomitmen untuk isu kesehatan ini. ?oncern kita adalah pembatasan konsumsi dan turunnya prevalensi rokok terhadap anak. Untuk hal ini semua sudah diatur kementerian dan lembaga, melalui cukai tembakau dan PP 109/2012 cukup relevan untuk mengatur ini,” kata Atong.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy