Pemerintah Gratiskan Pasien Kelas III

Selasa, 18 Januari 2011 – 19:19 WIB

JAKARTA - Kabar gembira bagi masyarakat berpenghasilan rendahMulai tahun ini, pemerintah lewat Kementerian Kesehatan menggratiskan pasien kelas III tanpa syarat apapun.

"Tahun ini, Kemenkes menggratiskan perawatan pasien kelas III di seluruh rumah sakit

BACA JUGA: Boediono Tak Layak Awasi Penuntasan Kasus Gayus

Hal ini saya tuangkan dalam peraturan Menkes," kata Menkes Endang Rayahu Sedyaningsih  dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (18/1).

Dipaparkannya, dari 45 ribu tempat tidur untuk kelas III, sebanyak 60-70 persen sudah tercakup jaminan kesehatan nasional atau jaminan kesehatan daerah
Dengan demikian, tinggal meningkatkan status gratisnya menjadi 100 persen.

Bagaimana mekanisme pelayanan kesehatan gratis untuk kelas III tersebut? Menurut Endang, rumah sakit tidak perlu lagi menanyakan pasiennya miskin atau tidak

BACA JUGA: Yusril Optimis SBY Bakal Diperiksa Jaksa

Pasien juga tidak perlu meminta kartu Jamkesmas.

"Rumah sakit tidak boleh meminta kartu jamkesmas pada pasien lagi
Karena semua pasien yang masuk kelas III digratiskan dan tidak perlu melewati prosedur macam-macam," tegasnya.

Ditambahkan Endang, program ini semakin mudah karena di beberapa daerah telah menjaminkan kesehatan masyarakatnya 100 persen

BACA JUGA: Keluarga Ikhlaskan Sudjadnan Dipidana

"Kemenkes sangat terbantu dengan program JamkesdaKarena itu kami butuh kerja sama pihak rumah sakit dalam menyukseskan program kesehatan gratis ini," harapnya.

Kebijakan Menkes ini mendapat sambutan positif dari Komisi IX DPR RIMereka malah memberikan aplaus pada Endang yang selama raker selalu dicecar para politisi(Esy/cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudjadnan Akhirnya Menerima Vonis Hakim Tipikor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler