jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan 20 bidang usaha yang tertutup dalam Daftar Negatif Investasi (DNI). Dengan begitu ke-20 bidang usaha tersebut tertutup untuk semua penanaman modal.
Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, tentang Penanaman Modal, bidang usaha yang tertutup. Serta bidang usaha yang tertutup berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014.
BACA JUGA: Darmin: Paket Kebijakan Ekonomi X Sudah Ditunggu Dunia
Adapun 20 usaha yang tertutup tersebut, seperti budi daya ganja, penangkapan spesies ikan yang dilarang berdasarkan peraturan internasional, bahan kimia yang berbahaya bagi lingkungan dan keamanan, perjudian dan sebagainya.
"Semua modal tertutup. Tertutup untuk penanaman modal asing (PMA), yaitu produksi senjata, mesiu, alat peledak, dan peralatan perang," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di Kompleks Istana, Jakarta, Kamis (11/2).
BACA JUGA: Kemenkop UKM Akui Kewalahan Hadapi Permintaan Revitalisasi Pasar
Dalam paket kebijakan ekonomi X yang baru diluncurkan hari ini, pemerintah sambung Darmin menambah satu lagi bidang usaha yang tertutup dengan alasan kelestarian lingkungan.
"Kami menambahkan satu lagi, yaitu pemanfaatan (pengambilan-red) koral atau karang dari alam untuk bahan bangunan atau souvenir, serta koral hidup atau koral mati dari alam. Itu demi kelestarian lingkungan di laut," tandas pria 67 tahun ini. (chi/jpnn)
BACA JUGA: Darmin Klaim Paket Kebijakan Sebelumnya Terus Dipantau
BACA ARTIKEL LAINNYA... Harga Daging Sapi Mulai Meroket
Redaktur : Tim Redaksi