jpnn.com - JAKARTA - Koordinator Advodkasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menuntut pemerintah segera mengambil tindakan terkait Pemda yang menunggak iuran BPJS Kesehatan yang jumlahnya mencapai Rp 900 miliar.
Menurutnya, melalui kemendagri pemerintah harus memberikan sanksi tegas pada pemda, baik berupa terguran lisan maupun tertulis. Kemendagri juga didesak untuk memangkas dana alokasi khusus (DAK) atau dana alokasi umum (DAK) pemda untuk bayar utang tersebut.
BACA JUGA: Kelaparan di Tengah Laut, 5 ABK Meninggal
"Pemerintah tidak boleh pilih kasih dengan Peraturan Pemerintah nomor 86 tahun 2013 yang telah dibuat," kata Timboel pada Jawa Pos, Sabtu (6/6).
Jika tidak, kelakuan tersebut akan jadi preseden buruk untuk pemda-pemda lain. Timboel pun turut menyayangkan pihak BPK dan BPJS kesehatan yang enggan membuka data pemda-pemda tersebut.
BACA JUGA: Ini Penyebab Pemda Tunggak Iuran BPJS Kesehatan Rp 900 Miliar
Padahal, jika dibuka maka akan bisa didesak bersama untuk segera melunasi hutangnya. "Saya sudah tanyakan, tapi tidak mau dibuka," keluh Timboel. (mia/ang)
BACA JUGA: Pemda Tunggak Iuran BPJS Kesehatan Rp 900 Miliar
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Siapkan Tim Pengecek Ijazah
Redaktur : Tim Redaksi